Hukum
Pencuri Sepeda Diamankan Polisi di Cikarang Pusat

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda di Kampung Rawasentul, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (25/3/2019) malam.
“Pelaku berinisial O (25) mengambil sepeda gunung milik korban tanpa ijin yang mana sebelum diambil pelaku sepeda milik korban diletakan di depan Mushola oleh anak korban yang sedang mengaji,” terang Kapolsek Cikarang Pusat AKP Somantri kepada pmjnews.com, Selasa (26/3/2019).
“Namun perbuatan pelaku diketahui oleh saksi Bayu yang melihat pelaku mengendarai sepeda korban. Kemudian saksi menghubungi ketua RT. Pihak Polsek Cikarang Pusat yang mendapat laporan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti,” sambungnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000. “Pelaku saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa perbuatan mengambil sepeda dilakukan sebanyak 4 kali, 3 kali dilakukan di bulan Januari-Februari 2019 di Kampung Bugel Salam dan awal bulan Maret di Kampung Rawasentul,” jelas AKP Somantri. (BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























