Connect with us

Nasional

Penempatan Tentara di Jabatan Sipil, JK Yakinkan Tak Ada Dwifungsi

Kabartangsel.com, JAKARTA – Rencana restrukturisasi organisasi TNI yang mewacanakan pengisian jabatan sipil oleh perwira aktif masih menjadi polemik. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa pelibatan mereka dalam pemerintahan tidak boleh disalahartikan untuk mengembalikan dwifungsi TNI sebagaimana di masa Orde Baru.

“Saya kira tidak. Dwifungsi itu tidak ada,” ujarnya setelah menghadiri acara Forum Silaturahmi Gawagis Nusantara di Hotel Wyndham kemarin (23/2).

Menurut dia, apa yang tengah dilakukan TNI saat ini telah sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

Advertisement

Pada zaman Orde Baru, ada dwifungsi. Saat itu, tentara memiliki peran ganda. Yakni, sebagai alat pertahanan dan sosial politik. Namun, sejak reformasi, hal tersebut dihapuskan.

Menurut JK, penempatan perwira TNI di jabatan sipil itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tentu itu diperkenankan. Memfasilitasi perwira untuk jabatan tertentu sangat terpilih,” ujarnya.

Polemik kembalinya dwifungsi tersebut berawal dari wacana Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menempatkan perwira menengah dan perwira tinggi yang nonjob di jabatan beberapa lembaga sipil. Namun, Undang-Undang TNI membatasi bahwa penempatan itu hanya di sepuluh lembaga. Selain itu, masuknya perwira TNI tersebut berdasar permintaan pimpinan lembaga terkait.

Lebih lanjut, JK menyatakan harus dilihat dari pelibatannya. Misalnya, dilantiknya Letjen Doni Monardo sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Menurut JK, tugas sebagai kepala BNPB masih dekat dengan tugas sehari-hari TNI.

Advertisement

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menyatakan terus memantau perkembangan informasi wacana penempatan perwira aktif TNI di lembaga sipil. Dia menuturkan, ada indikasi bahwa wacana tersebut bakal berlanjut serius.

Menurut Khairul, semangat reformasi yang berumur 20 tahun tidak boleh sampai dikhianati. Keberadaan perwira aktif TNI cukup di lembaga yang saat ini sudah diatur. Salah satunya di UU TNI. Tidak perlu diperluas lagi.

”Kemudian, kalau (perwira aktif TNI, Red) di Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, atau Kementerian Perhubungan, itu sudah berlebihan,” jelasnya.

(JPC)

Advertisement

Source

Populer