JAKARTA – Polri tengah menyusun pola pengamanan untuk Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak dua pertiga dari kekuatan Polri akan dikerahkan untuk mengamankan pesta demokrasi tersebut.
“Pelibatan kekuatan Polri dalam pengamanan pilkada serentak tersebut sesuai dengan ketentuan adalah sebanyak dua per tiga kekuatan jumlah personel Polri, data riil nanti akan kita update setiap saat karena saat ini masih digodok,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (23/6/2020).
Awi mengatakan pola pengamanan di daerah yang menggelar pilkada akan mengacu pada indeks potensi kerawanan di tiap daerah. Indeks tersebut ditentukan pada 4 indikator.
“Terkait pola pengamanan pilkada serentak tentunya hal ini juga masih dalam proses perencanaan dengan didasari oleh indeks potensi kerawanan yang meliputi 4 indikator, pertama dimensi penyelenggara, dimensi peserta atau kontestan, ketiga potensi gangguan kamtibmas, yang keempat potensi ambang gangguan,” ujarnya.
“Pola pengamanan juga dipengaruhi hasil mapping kerawanan dan tahapan pilkada serentak 2020 yang dilakukan oleh kewilayahan, antara lain terkait potensi konflik di daerah tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya,” imbuhnya. (dhp/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














