Connect with us

Hukum

Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Buser Polsek Tambora

Kabartangsel.com – Unit Reskrim dari Polsek Tambora di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Barat meringkus DG (28) seorang karyawan swasta, warga Kalianyar Tambora Jakarta Barat, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH menjelaskan, perihal penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Buser pimpinan Iptu Yugo Pambudi,SH melakukan observasi.

Kemudian, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kelurahan Kalianyar Tambora.

“Dari laporan warga wilayah Kalianyar, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya mencurigai tersangka,” terang, Kompol Iver Son, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Jumat (03/05/2019).

Advertisement
Narkoba sabu yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com )

Masih dari keterangan Kompol Iver Son, saat anggota menggeledah tersangka, anggota Subnit Narkoba menemukan empat paket narkoba yang terdiri atas satu paket ukuran besar, dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,34 gram,” ujarnya menambahkan.

Di kesempatan yang sama, tersangka mengaku narkoba tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah warga di sekitar Tambora dan sekitarnya dengan dalih untuk menambah penghasilan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Tambora. ((PMJ)).

Advertisement

Populer