Hukum
Pengedar Sabu Ini Akhirnya Menyerah Diciduk Unit Narkoba Polsek Senen

Kabartangsel.com – Pelaku pengedar narkoba ‘KS’ yang merupakan warga Senen terpaksa harus mendekam dinginnya sel tahanan.
Unit Narkoba Polsek Senen di bawah koordinasi Polres Jakpus, menangkap tersangka ‘KS’ karena kedapatan membawa sabu, di kamar rumah lantai I, Jalan Kramat Pulo Dalam II Gg 23 Rt. 07 Rw. 08 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan pelaku.
Kombes Argo menjelaskan anggota Unit Narkotika Polsek Senen mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kramat, pada tanggal 13 Februari 2019.

“Setelah melakukan pengamatan, akhirnya diamankan terduga di dalam kamar lantai I Jl. Kramat Pulo Dalam II Gg. 23 Rt. 07 Rw. 08 Kel. Kramat,” demikian ujar Kombes Argo, di Jakarta, Senin (18/02/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, plastik klip berisi kristal narkotika sabu dengan berat brutto 1,28 (satu koma dua delapan) gram, timbangan merek HWH warna hitam, dan handphone Samsung warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).
-
Kabupaten Tangerang20 jam ago
Persita Tangerang Kembali Gelar Laga Uji Coba Lawan Kuching City FC
-
Techno20 jam ago
Pre-order Galaxy Watch8 Sebelum 31 Juli 2025!
-
Banten20 jam ago
Komisi V DPRD Banten Terima Audiensi Forum Permusyawaratan Kelas Provinsi Banten
-
Bisnis20 jam ago
KAI Terus Optimalkan Aset Negara untuk Keberlanjutan dan Layanan Perkeretaapian Terbaik
-
Kabupaten Tangerang20 jam ago
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Temui Warga Kutajaya, Bahas Pembangunan dan Penanggulangan Banjir
-
Kota Tangerang20 jam ago
Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Irigasi Sipon
-
Nasional20 jam ago
Kemenag RI Apresiasi Pemda yang Berpihak pada Pendidikan Madrasah
-
Bisnis20 jam ago
Bisnis Lapangan Padel Makin Diminati, Pelaku Usaha Wajib Siapkan Perlindungan Asuransi