Connect with us

Hukum

Pengedar Sabu Ini Akhirnya Menyerah Diciduk Unit Narkoba Polsek Senen

Kabartangsel.com – Pelaku pengedar narkoba ‘KS’ yang merupakan warga Senen terpaksa harus mendekam dinginnya sel tahanan.

Unit Narkoba Polsek Senen di bawah koordinasi Polres Jakpus, menangkap tersangka ‘KS’ karena kedapatan membawa sabu, di kamar rumah lantai I, Jalan Kramat Pulo Dalam II Gg 23 Rt. 07 Rw. 08 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan pelaku.

Kombes Argo menjelaskan anggota Unit Narkotika Polsek Senen mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kramat, pada tanggal 13 Februari 2019.

Advertisement
Pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

“Setelah melakukan pengamatan, akhirnya diamankan terduga di dalam kamar lantai I Jl. Kramat Pulo Dalam II Gg. 23 Rt. 07 Rw. 08 Kel. Kramat,” demikian ujar Kombes Argo, di Jakarta, Senin (18/02/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, plastik klip berisi kristal narkotika sabu dengan berat brutto 1,28 (satu koma dua delapan) gram, timbangan merek HWH warna hitam, dan handphone Samsung warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).

Populer