Serpong, kabartangsel.com — Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel, Yanuar, menegaskan kepada seluruh pengelola hiburan di Kota Tangsel untuk menaati Perda yang berlaku. Peringatan ini dilakukan pihaknya, menyusul dilayangkannya Surat Peringatan (SP) kepada Karaoke Matador yang diketahui telah melanggar jam operasional yang melanggar Perda.
“Kalau tidak, pasti ada sanksinya!” tegas Yanuar.
Baca juga: Kantor Budpar Tangsel Berikan Surat Peringatan Kepada Karaoke Matador
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, jam operasional usaha karaoke di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini dibatas dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB. (tri/fid)
-
Bisnis5 hari ago
Geger! Saham Nvidia Ambles 17% Setelah DeepSeek AI Muncul
-
Kota Tangerang5 hari ago
Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC, Bayi Ajaib Menang 4-2
-
Bisnis7 hari ago
Prediksi Pergerakan Bitcoin di Tahun Baru Imlek 2025: Naik atau Turun?
-
Bisnis6 hari ago
Ripple Kantongi Lisensi di AS: Dampak dan Potensinya untuk Harga XRP
-
Bisnis6 hari ago
Strategi Ripple di AS: Apakah Bitcoin Reserve Jadi Kunci Kemenangan XRP
-
Kota Tangerang7 hari ago
Liga 2: Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC Berlangsung di Stadion Benteng Reborn
-
Bisnis5 hari ago
Analisis Bitcoin 2025: Tren, Prediksi, dan Prospek Jangka Panjang
-
Bisnis3 hari ago
Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP