Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner, MFA atau Muhammad Farid Andika, sebagai tersangka. Ia merupakan pelaku yang mengacungkan pistol di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade menyebut MFA dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“(Dijerat) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” ujar Tubagus melansir dari Kumparan, Sabtu (3/4).
Sebelumnya, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api (senpi) ke warga usai menabrak pemotor di Duren Sawit.
Ia ditangkap di sebuah parkiran pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan.
“Diamankan di satu parkiran mal di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/4/2021).
Muhammad Farid Andika CEO dari perusahaan finansial Restock.id. Farid merupakan Direktur Utama yang memimpin pengurusan atas seluruh kegiatan usaha Restock. Farid Menyelesaikan Pendidikan S1 jurusan Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010. (red/kts)
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport4 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional6 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan4 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten4 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang












