Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap pengemudi Fortuner berinisial (MFA) terkait kasus tabrak lari di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Kepastian ini diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, sudah kita naikan ke tingkat penyidikan lakalantas dan kita persangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Lalu Lintas,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.
“Karena ini kan lalai ya, dia menyebabkan luka ringan, ancamannya juga hanya satu tahun,” sambungnya.
Ia menuturkan, dari pihak korban dan para saksi saat dimintai keterangan menyebutkan bahwa tersangka (MFA) memang langsung kabur usai mengacungkan senjata api. Namun, tidak lama kembali ke tempat kejadian dan mengecek kondisi korban.
“Karena dari hasil pemeriksaan dia sempat pergi dan kembali lagi untuk menolong korban. Itu keterangan yang didapat, dimana dia kembali dan sempat mengobrol dengan korban,” tuturnya.
“Pihak korban pun menyampaikan ada wacana tidak akan melanjutkan kasus ini, tapi kan ini masih menunggu, proses kelengkapan berkas juga masih dilakukan,” imbuhnya.
Terkait dengan upaya perdamaian antara keluarga korban dan tersangka, Yusri menegaskan akan mengecek ulang kelengkapan berkas kasus lakalantas tersebut.
“Nanti saya cek ulang lagi, wacana itu memang ada. Pelakunya juga sudah minta maaf, dari korban kan tadi sudah saya jelaskan tidak akan mau melanjutkan. Saya nanti akan cek lagi, karena itu baru wacana,” pungkasnya. (pmj/red)