Connect with us

Kabartangsel.com — Polres Metro Tangerang Selatan sukses meringkus pelaku tindak pidana pornografi melalui aplikasi media sosial Joy Live. Tiga tersangka diamankan polisi di antaranya, ‘HKS’, ‘R’, dan ‘M’.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si menjelaskan, ‘HKS’ berperan sebagai sutradara dalam adegan yang bersifat pornografi yang disiarkan melalui aplikasi Joy Live dan menyediakan tempat (mengontrak) rumah hunian berbayar yang digunakan sebagai tempat berbuat aksi pornografi.

Sementara, ‘R’ masih didalami apakah turut melakukan adegan yang bersifat pornografi atau bukan, dan menampung uang di rekening miliknya yang harus dibayarkan para penikmat jasa pornografi sebelum bisa menggunakan melalui aplikasi Joy Live.

Polres Metro Tangerang Selatan sukses meringkus pelaku tindak pidana pornografi melalui aplikasi media sosial Joy Live. Yang memberikan keterangan yaitu, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si; yang didampingi oleh Kasat Reskrim Tangsel AKP A Alexander, SH, S.IK, MM; dan Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Sumiran.
Polres Metro Tangerang Selatan menggelar jumpa pers mengungkap tindak pidana pornografi.

“Dan, ‘M’ melakukan adegan pornografi yang disebarluaskan kepada yang telah membayar Rp200.000 melalui transfer ke rekening atas nama tersangka ‘R’,” tutur AKBP Ferdy, dalam keterangannya, di lobby Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/12/2018).

Selain peran tersangka, Kasat Reskrim Tangsel  AKP A Alexander, SH, S.IK, MM, melanjutkan, setelah memperoleh informasi masyarakat, tim Vipers Satuan Reskrim Polres Tangsel, pada Selasa (25/12/2018), langsung menuju salah satu kamar kosan Melati Mas yang sering digunakan untuk perbuatan dugaan tindak pidana yang bersifat pornografi dengan menggunakan alat bantu handphone (HP).

Advertisement
Polres Metro Tangerang Selatan sukses meringkus pelaku tindak pidana pornografi melalui aplikasi media sosial Joy Live. Yang memberikan keterangan yaitu, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si; yang didampingi oleh Kasat Reskrim Tangsel AKP A Alexander, SH, S.IK, MM; dan Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Sumiran.
Polres Metro Tangerang Selatan menggelar jumpa pers mengungkap tindak pidana pornografi.

Masih dari keterangan AKP Alexander, tim Vipers melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka yang mana didapati salah satu tersangka dalam keadaan tidak memakai busana.

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa oleh tim Vipers ke Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.

Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Sumiran memaparkan, barang bukti yang diamankan polisi antara lain, tiga unit handphone merek Samsung, Vivo, dan Polytron; satu buah kartu ATM BCA Gold atas nama tersangka ‘R’; satu potong celana panjang motif loreng; satu potong baju dalam wanita; dan satu potong sweater army.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPPO) dan atau Pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor  19 tahun 2016 ats perubahan Undang Undang Nomor 11 th 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” tutup Iptu Sumiran.  (FER).

Polres Metro Tangerang Selatan sukses meringkus pelaku tindak pidana pornografi melalui aplikasi media sosial Joy Live. Yang memberikan keterangan yaitu, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si; yang didampingi oleh Kasat Reskrim Tangsel AKP A Alexander, SH, S.IK, MM; dan Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Sumiran.
Polres Metro Tangerang Selatan menggelar jumpa pers mengungkap tindak pidana pornografi.

Populer