Ratusan botol minuman keras (miras) dan kalengan dimusnahkan di kantor kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa, Kamis (27/12/2018).
Miras tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi gabungan antara Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Pemda setempat yang dilakukan selama tiga bulan ini.
“Kami berhasil menyita miras dari warung – warung penjaja makanan di wilayah hukum Polsek Kepulauan Seribu Utara ini. Semuanya kami musnahkan, semoga para penjual miras ini jera dan tidak lagi berjualan miras lagi,” ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Isbiyanto dalam giat pemusnahan miras.
Iptu Isbiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras. Karena dampak dari miras itu sangat buruk, baik dari segi kesehatan maupun dari segi sosial masyarakat.
“Miras itu tidak ada kebaikannya, jauhilah. Jangan sampai kita mengkonsumsinya apalagi sampai mabuk – mabukan dan mengganggu ketenteraman masyarakat,” tutur Iptu Isbiyanto.
Iptu Isbiyanto bersama jajarannya pun akan menindak tegas warganya yang kedapatan menjual miras atau mengonsumsinya. Menurutnya akan ada sanksi keras bilamana ada warga yang kedapatan mabuk – mabukan atau menjual miras. (FER).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2












