Hukum
Pengguna Jasa Vanessa Angel Menjadi DPO

Kabartangsel.com – Polisi menetapkan Rian Subroto yang merupakan pengguna jasa prostitusi online Vanessa Angel, sebagai DPO. Keberadaan Rian hingga kini masih dicari tahu untuk dihadirkan sebagai saksi di sidang Vanessa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan masih terus melakukan pencarian. “Kejaksaan menyampaikan bahwa Rian DPO, itu sudah ditembuskan ke kami. Kewajiban Polri menghadirkan saksi itu nanti kita akan cari,” kata Barung di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (26/4/2019).
Kombes Barung mengatakan pihaknya akan berupaya menghadirkan Rian ke persidangan. “Karena itu DPO yang harus dihadirkan di pengadilan sesuai dengan perintah hakim. Itu juga sudah ditembuskan ke kami,” tegasnya.
Saat ditanya sejak kapan status Rian menjadi DPO, Kombes Barung menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak kejaksaan lantaran berkas-berkas kasus muncikari dan Vanessa Angel telah berada di sana. “Tanya kejaksaan to. Kejaksaan dong, itu kan sudah P21 masuk kesana berkasnya,” pungkas Kombes Barung. (BHR)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































