Pemerintahan
Pengusaha Tangsel Wajib Miliki Izin AMDAL, Kalau Tidak Bisa Dipidana

Hati-hati bagi pengusaha di Tangsel yang belum memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Pasalnya, jika tidak mematuhinya pengusaha bakal diancam sanksi berupa admisnistrasi hingga dipidana. Karenanya, pengusaha wajib melengkapi dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sesusai dengan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup.
Ary Sudijanto , Asdep Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengatakan, pengusaha yang selama ini telah menjalankan usahanya sebelum disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih bisa berkelit untuk tidak mengurus dokumen Amdal.
Namun, kini setelah adanya Permen nomor 14 Tahun 2010, pengusaha yang belum memiliki Amdal wajib mengurus DELH dan DPLH.
“Jadi akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengantongi dokumen lingkungan hidup berupa DELH dan DPLH,” terangnya, di Serpong, Senin (7/4).
Pada Permen tersebut, DELH dan DPLH pengusaha juga diwajibkan adanya penanggung jawab usaha yang telah memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Permen itu di sisi lain juga memberikan kemudahan bagi pengusaha.
“Namun, dalam Permen tersebut juga dikatakan, jika Kementerian Lingkungan Hidup tidak menerbitkan SK DELH dan DPLH dalam jangka 30 hari setelah pengajuan disampaikan ke Kementerian, maka dokumen itu dianggap telah dinilai dan dinilai dan disahkan,” kata
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel Rahmat Salam.
Rahmat menuturkan jangka waktu membuat DELH dan DPLH paling lambat 18 bulan sejak di keularkannya surat edaran oleh kementerian hidup yakni 27 desember 2013. “Setiap jenis usaha dan kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan tetapi sudah beroperasi kiranya untuk dapat melaksanakan aturan ini,” tuntasnya. (TN/kt)
-
Bisnis3 hari ago
Peluang Pemangkasan Suku Bunga The Fed 60%, Harga Bitcoin Siap ‘Meledak’
-
Pemerintahan3 hari ago
Anggarkan Rp184 Miliar, Benyamin Davnie: Tahun Ini Pemkot Tangsel Revitalisasi 20 Sekolah
-
Sport2 hari ago
Dewa United Vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Bertandang ke Stadion Pakansari
-
Bisnis3 hari ago
Kabar Gembira! Beli Tiket Kereta Api Kini Lebih Murah dengan Fitur Flexy Poin di Access by KAI
-
Nasional2 hari ago
Syarikah Haji Rakeen Saudi Arabia Lakukan Pembagian Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia
-
Sport1 hari ago
Semifinal Liga Champions, Inter Milan vs Barcelona Berakhir 4-3
-
Bisnis2 hari ago
Evista Tawarkan Rental Mobil Listrik Mulai Rp400.000 Sambut Long Weekend Waisak
-
Bisnis2 hari ago
Maknai 37 Tahun Berkarya, Lintasarta Perkuat Peran sebagai AI Factory dan Pemimpin Transformasi Digital Indonesia