Polsek Matraman berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan pelaku berinisial MN (42). Kejadian bermula saat pelaku mengaku PNS DKI Jakarta dan bekerja di bagian BKD (badan kepegawaian daerah).
Pelaku bersedia mengurus SK CPNS DKI korban berinisial EN (44) karena korban sudah lulus ujian CPNS DKI tahun 2013 namun belum keluar SK CPNS. “Pelaku minta uang RP 25.700.000,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Diah Tin Agustina kepada media, Minggu (12/5/2019).
“Setelah uang ditransfer dan sebagian diserahkan tunai, pelaku menghilang. Setelah dicari tahu di tempat kerjanya, pelaku ternyata sudah tidak masuk kerja selama 3 bulan karena banyak yang mencari dengan kasus yang sama,” sambungnya.
Dari keterangan pegawai kantor pelaku, korban yang ditipu oleh pelaku sudah mencapai 40 orang. “Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan di Polsek Matraman dan pelaku berhasil ditangkap kemudian diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Diah. (BHR)
Bisnis7 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas6 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional6 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport6 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan6 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport3 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport3 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional4 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026














