Hukum
Penjual Tawarkan Video Syur Anak Seharga Rp15 Ribu

Seorang pria berinisial MAFA (20) ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan tindak pidana penyebaran video porno, termasuk adanya video anak di bawah umur.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 24 Juli 2024 dan ditemukan adanya transaksi jual-beli video porno di media sosial.
“Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Atas dasar hal itu kemudian jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian pendalaman dan penyelidikan hingga ditangkapnya tersangka di kawasan Kota Bandung pada 26 Juli 2024.
Adapun motif tersangka MAFA melakukan hal itu yakni dalih ekonomi, dengan menawarkan video porno di media sosial X (Twitter l) dan diteruskan bertransaksi melalui Telegram.
“Tersangka mengelola grup telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023,” ungkap.
Lebih lanjut, tersangka yang kini sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya itu menjual konten pornografi itu dengan variasi, yakni secara eceran atau paket bulanan
“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serba-Serbi7 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Serba-Serbi7 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
















