Tangerang Selatan
Penyelenggara Kristen Kemenag Tangsel Survey Lapangan Pengajuan Pendirian Rumah Ibadah

Tim survey lapangan pendirian rumah ibadah Kantor Kemenag Tangsel, melakukan survey terhadap permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Nusa Loka, Serpong, Rabu (03/08/2022).
Tim survey Kemenag Tangsel terdiri dari Kasubbag TU, Asep Azis Nasser, dan Penyelenggara Kristen, Juhendi Rumahorbo.
Kasubbag TU menjelaskan kedatangan tim survey sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi IMB oleh pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Nusa Loka, Serpong, melengkapi persyaratan pengajuan IMB rumah ibadah/gereja.
“Survey lokasi permohonan IMB tempat ibadah ini merupakan syarat yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk dapat tidaknya mengeluarkan rekomendasi, di samping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB,” jelasnya.
Ditambahkannya, survey ini untuk memverifikasi data yang telah diterima oleh Kementerian Agama terkait status tanah, KTP pengguna, dan KTP pendukung pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Nusa Loka, Serpong.
“Tim survey rekomendasi IMB Kemenag Tangsel memverifikasi data yang diberikan kepada Kantor Kemenag Tangsel, mulai dari status tanah, KTP pengguna, KTP pendukung, kondusifitas, dan toleransi kerukunan umat disekitar gereja,” tambahnya.
Selanjutnya dirinya mengatakan, pendirian rumah ibadah harus berdasarkan aturan yang berlaku pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah.
Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
“Pendirian rumah ibadah gereja ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Penyelenggara Kristen, Juhendi Rumahorbo, yang menjelaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus mengacu pada aturan.
“Hal ini dilakukan setelah berkas permohonan rekomendasi dari GKI Nusa Loka diverifikasi dan lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, survey tersebut selain mengikuti aturan juga dalam rangka memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib. (afm/fid)
-
Viral2 hari ago
Film Merah Putih One for All Dijadwalkan Rilis 14 Agustus 2025, Apakah Batal Tayang?
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Usai Kalah Telak dari Persija, Persita Tangerang Siap Bangkit Hadapi Persebaya Surabaya
-
Viral2 hari ago
Sutradara dan Anggaran Film Merah Putih One for All
-
Pemerintahan20 jam ago
Pemkot Tangsel dan DPRD Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2026
-
Nasional20 jam ago
Jalankan Misi Kemanusiaan ke Gaza, Satgas Garuda Merah Putih-II Diberangkatkan
-
Banten20 jam ago
Ketua DPRD Banten Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Bersama KPK dan Seluruh Kepala Daerah di Banten
-
Nasional20 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Meriahkan HUT ke-80 RI Bersama Keluarga Besar Setwapres
-
Pemerintahan1 hari ago
Dukung Kinerja Kepolisian, Wali Kota Benyamin Davnie Berikan Sembilan Unit Kendaraan Hibah dari Pemkot untuk Polres Tangsel