Tangerang Selatan
Penyelenggara Kristen Kemenag Tangsel Survey Lapangan Pengajuan Pendirian Rumah Ibadah
Tim survey lapangan pendirian rumah ibadah Kantor Kemenag Tangsel, melakukan survey terhadap permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Nusa Loka, Serpong, Rabu (03/08/2022).
Tim survey Kemenag Tangsel terdiri dari Kasubbag TU, Asep Azis Nasser, dan Penyelenggara Kristen, Juhendi Rumahorbo.
Kasubbag TU menjelaskan kedatangan tim survey sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi IMB oleh pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Nusa Loka, Serpong, melengkapi persyaratan pengajuan IMB rumah ibadah/gereja.
“Survey lokasi permohonan IMB tempat ibadah ini merupakan syarat yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk dapat tidaknya mengeluarkan rekomendasi, di samping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB,” jelasnya.
Ditambahkannya, survey ini untuk memverifikasi data yang telah diterima oleh Kementerian Agama terkait status tanah, KTP pengguna, dan KTP pendukung pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Nusa Loka, Serpong.
“Tim survey rekomendasi IMB Kemenag Tangsel memverifikasi data yang diberikan kepada Kantor Kemenag Tangsel, mulai dari status tanah, KTP pengguna, KTP pendukung, kondusifitas, dan toleransi kerukunan umat disekitar gereja,” tambahnya.
Selanjutnya dirinya mengatakan, pendirian rumah ibadah harus berdasarkan aturan yang berlaku pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah.
Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
“Pendirian rumah ibadah gereja ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Penyelenggara Kristen, Juhendi Rumahorbo, yang menjelaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus mengacu pada aturan.
“Hal ini dilakukan setelah berkas permohonan rekomendasi dari GKI Nusa Loka diverifikasi dan lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, survey tersebut selain mengikuti aturan juga dalam rangka memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib. (afm/fid)
- Pemerintahan6 hari ago
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Realisasi DAK Fisik Tercepat 2024
- Tangerang Selatan6 hari ago
Bersama Tangsel Ska Orchestra, Pilar Saga Ichsan Pukau Ribuan Penonton di Tangsel Sejiwa Fest 2024
- Pemerintahan6 hari ago
Tutup Tangsel Sejiwa Fest 2024, Benyamin Davnie: Tahun Depan Kita Bikin Lebih Seru Lagi
- Pemerintahan6 hari ago
DWP Tangsel Raih Juara 1 Apresiasi E-Reporting dan E-Asuh Tingkat Provinsi Banten
- Pemerintahan6 hari ago
Tangsel Investment Forum 2024, Benyamin Davnie: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
- Pemerintahan6 hari ago
ICCF 2024: Transformasi Tangsel dari Kota Satelit ke Pusat Ekonomi Kreatif
- Pemerintahan6 hari ago
ICCF 2024: Penanaman Pohon di Kampung Keranggan, Perkuat Ekosistem Hijau di Tangsel
- Tangerang Selatan6 hari ago
Ditutup Kotak Band, Hari Pertama Tangsel Sejiwa Fest 2024 Sukses Pukau Puluhan Ribu Penonton