Connect with us

Perda No 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera diberlakukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dengan demikian, bagi anda para perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di sembarang tempat di kota Tangsel.

Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa area dilarang merokok tersebar di tempat pendidikan, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, pusat belanja modern maupun tradisional serta angkutan umum.

“Kalau ketahuan melanggar, akan dikenai sanksi. Mulai dari teguran hingga kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Muhammad Muksin.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suharno mengatakan Perda KTR sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya. Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.

Advertisement

“Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik maka dilarang merokok sembarangan. Maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” tandasnya. (plp)

Populer