Perda No 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera diberlakukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dengan demikian, bagi anda para perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di sembarang tempat di kota Tangsel.
Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa area dilarang merokok tersebar di tempat pendidikan, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, pusat belanja modern maupun tradisional serta angkutan umum.
“Kalau ketahuan melanggar, akan dikenai sanksi. Mulai dari teguran hingga kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Muhammad Muksin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suharno mengatakan Perda KTR sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya. Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.
“Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik maka dilarang merokok sembarangan. Maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” tandasnya. (plp)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Bisnis4 minggu agoJKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja














