Hukum
Permohonan Menjadi Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak

Kabartangsel.com – Ketua Majelis Hakim Joni kembali menolak permintaan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Ratna yang tengah terjerat kasus hoax sebelumnya mengajukan Fahri Hamzah sebagai penjamin untuk tahanan kota.
“Majelis bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa,” kata Joni dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Joni mengatakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menyatakan keberatannya terhadap permohonan pengalihan status tahanan tersebut. Namun tak dirinci lagi alasan hakim menolak pengalihan status tahanan kota tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ratna mengaku tak tahu lagi siapa yang bakal menjadi penjamin tahanan kotanya setelah Fahri Hamzah ditolak sebagai penangguhan tahanan. “Nggak tahu lagi, sabar aja,” ujar Ratna.
Insank Nasruddin selaku pengacara Ratna mengatakan pihaknya belum menentukan soal pengajuan kembali pengalihan status tahanan. “Alasan tolaknya nggak disampaikan hanya dikatakan belum dapat diterima,” terang Insank.
“Kami juga mau jelaskan ditolak, belum dapat diterima atau ditolak itu dua makna yang berbeda. Bisa saja di sidang selanjutnya bisa diterima. Kalau ditolak berarti sudah tidak dapat diterima lagi, tapi kalau belum dapat diterima bisa saja dapat diterima. Kita tunggu aja,” pungkasnya. (FJR/BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























