Hukum
Pernah Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Serahkan Uang Sekoper ke Polisi

Artis Ivan Gunawan selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Pria yang akrab disapa Igun itu dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku dikontrak oleh Rudys Group sebagai brand ambassador selama tiga bulan.
Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Igun harus mempromosikan robot trading DNA Pro melalui konten instagram baik story maupun feed.
“Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten Instagram,” kata Ivan Gunawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
Selain menjalani pemeriksaan, Igun juga turut menyerahkan bukti kontrak dan uang yang didapatkan sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro.
Pengembalian uang sekoper itu sebagai bentuk insiatif dari diri Ivan Gunawan sendiri. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan secara rinci berapa total uang yang diserahkan.
“Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim. Mungkin tidak etis saya sebutkan, silahkan tanya ke penyidik,” sambungnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sejumlah publik figur ikut terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro.
Di antaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
“Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (red/pmj)
Bisnis6 jam agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan6 jam agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Nasional6 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Nasional7 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad
Pemerintahan1 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan5 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Pemerintahan1 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Sport1 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27




















