Serpong
PHRI Tangsel Minta Perda Miras Diperjelas

Hingga saat ini larangan peredaran minuman keras (miras) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih belum jelas.
Situasi ini membuat pengusaha tempat hiburan di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu menjadi galau.
Pengusaha meminta para pembuat kebijakan agar menyelesaikan persoalan ini.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Gusri Effendi, mengatakan, belum jelasnya masalah peredaran miras itu menimbulkan kesimpangsiuran di kalangan pengusaha.
Karenanya, ia mendesak Pemerintah Kota Tangsel lekas memberi kejelasan terkait Perda tersebut, apakah dilanjutkan atau ditinjau kembali.
“Jangan malah membuat kita bingung dan menimbulkan kesalahpahaman,” kata Gusri kepada wartawan di kawasan Serpong, kemarin.
Kegalauan pengusaha berawal saat DPRD Kota Tangsel mengeluarkan Perda Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha dan Perdagangan, belum lama ini.
Salah satu pasal dalam Perda tersebut menyatakan bahwa miras dilarang beredar di seluruh tempat di Kota Tangsel, tak terkecuali tempat hiburan.
Akan tetapi, Perda tersebut menjadi tidak jelas menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 yang berisi peraturan pengendalian penjualan miras.
Dalam Perpres tersebut, miras diperbolehkan diperjualbelikan di tempat-tempat tertentu.
Bila merujuk status Perpres yang lebih tinggi dibandingkan Perda, kata Gusri, seharusnya Perda tersebut gugur dengan sendirinya.
Namun, hingga kini Pemerintah Kota Tangsel belum mengeluarkan keputusan terbaru, apakah Perda tersebut gugur atau ditinjau kembali.
Gusri mengaku PHRI Kota Tangsel siap mengikuti peraturan yang berlaku. Namun, ia berharap para penentu kebijakan tidak melupakan fakta bahwa sektor pariwisata, hotel, dan restoran menyumbang 30 persen pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Tangsel.
Oleh karena itu, Gusri berharap peredaran miras di kota yang memiliki motto ‘Cerdas, Modern, dan Religius’ itu sebaiknya diatur, bukan dilarang sama sekali.
“Kalau melihat potensinya kan besar sekali. Saya khawatir kalau Perda itu jadi dijalankan PAD bisa berkurang,” tutur Gusri.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kota Tangsel, Dedi Rafidi, mengaku belum bisa memberi kepastian apakah Perda larangan miras itu dilanjutkan atau dibatalkan.
Menurutnya, saat ini pembahasan dan kajian mengenai masalah peredaran miras masih berlangsung. “Prinsipnya, kita mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Sugeng Santoso, mengaku pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mencari solusi terkait masalah Perda tersebut.
Menurutnya, Perda larangan miras itu tidak dapat dibatalkan begitu saja. (wk/kt)
Banten5 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten6 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten6 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten5 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Bisnis5 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Pemerintahan5 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Banten5 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2



















