Pemerintahan
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Komitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik hingga Menyentuh Disabilitas

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik yang diamanatkan oleh undang-undang. Bahkan pelayanan informasi sudah dilakukan hingga menyentuh kaum disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan saat melakukan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi (KI) Banten, Kota Serang, Kamis 21 Agustus 2025.
“Kami berkomitmen untuk menjadi badan publik informatif. Kami memastikan pengelolaan informasi di Kota Tangerang Selatan dengan pemanfaatan teknologi informasi dilakukan dengan optimal. Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” ujar Pilar di depan para panelis Komisioner KI Banten.
Informasi diberikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mulai dari informasi setiap saat, berkala, dan serta merta. Permohonan informasi publik yang dilakukan secara online dan offline yang disampaikan kepada maupun pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) telah ditindaklanjuti.
“Berbagai inovasi layanan informasi publik terus dikembangkan Pemkot Tangsel untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Pilar.
Sejumlah inovasi tersebut antara lain, PPID Goes to Campus, PPID Corner di sejumlah mall, podcast program pemerintah daerah, penyediaan ruang konsultasi online, internet gratis, kanal layak anak untuk pengenalan informasi publik sejak dini, hingga pelayanan khusus kaum disabilitas.
Pilar mengungkapkan, Pemkot Tangsel telah menetapkan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Pemkot Tangsel menyediakan sarana dan prasarana penunjang untuk melayani penyandang disabilitas di ruang PPID maupun mal pelayanan publik.
“Kami menyediakan menu aksesiblitas yang ramah bagi penyandang disabilitas antar lain dengan fitur ramah disleksia dan voice over atau text to speech bagi disabilitas tuna netra. Kemudian penyediaan layanan braille sebagai bentuk layanan informasi bagi difabel, ” ujarnya.
Pilar merinci, pada tahun 2025 sampai dengan Agustus 2025, terdapat 10 permohonan dan semua telah ditindaklanjuti. “Semua sengketa informasi, juga telah semua diselesaikan. Alhamdulillah, Pada 2010 hingga 2024, Pemkot Tangsel sudah ditetapkan menjadi badan publik informatif.” ujar Pilar. (fid)
Nasional7 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek7 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno3 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan3 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan5 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Opini7 hari agoFigur Pemecah Kebuntuan di Muktamar NU
Kampus4 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh

























