Pemerintahan
Pilar Saga Ichsan Pimpin Pembongkaran Kawasan Roxy Ciputat, Disinyalir Jadi Tempat Prostitusi Hingga Penjualan Miras

Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menertibkan kawasan Roxy Ciputat terus dibuktikan. Kali ini langkah tegas dilakukan dengan membongkar seluruh bangunan yang disinyalir jadi tempat prostitusi hingga penjualan minuman keras.
Penertiban dipimpin langsung Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Senin, 23 Juni 2025. “Kegiatan di sini sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena bertentangan dengan ketentuan hukum. Maka hari ini adalah saatnya dilakukan eksekusi,” ujar Pilar kepada wartawan.
Menurut Pilar, upaya penertiban sudah berproses panjang, sampai tiga kali peringatan sejak Maret 2025. Peringatan dilakukan berdasarkan berbagai informasi dan temuan bahwa di atas lahan sekira 10.800 m2 milik Pemkot Tangsel, terdapat kegiatan ilegal.
“Sudah cukup waktu kami berikan. Tapi yang terjadi justru penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal seperti penjualan miras, karaoke, dan praktik yang tidak sesuai aturan. Maka hari ini adalah saatnya dilakukan eksekusi,” tegas Pilar.
Pada tahap awal pembongkaran, terjadi penolakan dari sejumlah oknum warga yang telah memanfaatkan lahan. Penolakan tersebut tidak berlangsung lama, dengan pengawalan Satpol PP dibantu Polres Tangsel dan Kodim 0506/Tangerang, pembongkaran terus dilakukan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran kegiatan hari ini. Ini adalah bagian dari penataan kota dan penegakkan aturan,” ujarnya.
Pada lahan tersebut, diketahui telah dibangun indekost, bangunan karaoke, tempat hiburan malam, dan sejumlah warung. Pilar menyusuri setiap sudut lahan, berbincang dengan warga dan penghuni kost, serta mengultimatum oknum warga yang mengambil keuntungan dari bangunan yang ada.
Saat diskusi dengan perwakilan warga dan dewan, disepakati terhadap penghuni indekost dan warung, diberi waktu 5 hari ke depan untuk mengosongkan bangunan. Ia memastikan seluruh bangunan ilegal akan dibongkar.
“Lahan ini milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Akan segera dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan untuk parkir lahan parkir mobil dan juga angkutan-angkutan umum yang sudah tidak layak pakai” ujar Pilar.(fid)
-
Serba-Serbi2 hari ago
Edaran SK Libur 18 Agustus 2025
-
Serba-Serbi2 hari ago
Link Download SK Libur Nasional dan Cuti Bersama 18 Agustus 2025 pdf
-
Banten2 hari ago
Dewa United FC Bayar Sewa Rp50 Juta per Pertandingan di Banten International Stadium
-
Banten2 hari ago
Golkar Banten Bersama AMPI Siapkan Program Kepemudaan
-
Banten2 hari ago
Banten International Stadium Resmi Jadi Home Base Dewa United FC
-
Jabodetabek1 hari ago
Jelang HUT RI ke-80, NPCI DKI Jakarta dan YIPB Gelar Kejuaran Tenis Meja Inklusif
-
Nasional1 hari ago
Menag Tantang BWI dan Baznas Kelola Wakaf-Zakat hingga Lampaui Negara Timur Tengah
-
Pemerintahan18 jam ago
Tangsel Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Utama 2025