Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan menjadikan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini akan diperkuat dengan keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo.
“Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada,” ungkap Komisioner KPU, Hasyim Ashari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).
Menurut Hasyim, penetapan hari libur serupa juga dilakukan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Tujuannya agar pemilih mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.
“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang bakal menyelenggarakan pilkada tahun ini. (pmj/red)
-
Serba-Serbi4 jam ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton dan Pasaran Jawa
-
Pemerintahan2 hari ago
PIMRED Award 2025, Benyamin Davnie Raih Penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik dalam Bidang Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Publik
-
Techno2 hari ago
Dengan Data-Powered AI, Telkomsigma Perkuat Layanan Cloud
-
Techno2 hari ago
OPPO Reno14 Series Hadir Jadi Ikon dengan AI Fotografi Setara Profesional
-
Techno2 hari ago
Telkomsel Gandeng WeTV Hadirkan Keuntungan Akses Berlangganan WeTV Melalui Paket SIMPATI Nonton
-
Banten1 hari ago
Dewa United Banten FC Tumbangkan Visakha FC 2-1 di Laga Uji Coba
-
Banten2 hari ago
Daftar Lengkap 55 Tokoh Peraih Penghargaan Pimred Award 2025
-
Banten1 hari ago
Dewa United Banten FC dan Visakha FC Tandatangani MoU, Sepakati Kolaborasi Internasional