Politik
Pilkada Tangsel 2024, Gugatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta). Demikian petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (04/02/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 141.287 suara atau setara dengan 24.9%. Sehingga, menurut Mahkamah meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan oleh karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Lebih lanjut, Ridwan menuturkan bahwa Mahkamah berpendapat bahwa terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024.
“Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Ridwan.
Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktu, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan berupa pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), organ negara, dan pegawai honorer dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tengerang Selatan Tahun 2024. Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (fid)
-
Tokoh2 hari ago
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Calon Kapolri 2025 Pilihan Prabowo?
-
Tokoh2 hari ago
Profil Komjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H., M.H.
-
Pondok Aren3 hari ago
Harlah Pancasila, Pilar Saga Ichsan: Pancasila adalah Pondasi dan Inspirasi Berbangsa
-
Bisnis3 hari ago
Harga Bitcoin Tetap Stabil Berkat Adopsi Korporasi dan Peran sebagai Lindung Nilai Inflasi
-
Hukum2 hari ago
Jumlah Harta Kekayaan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berdasarkan LHKPN 2024
-
Banten2 hari ago
Tanggapi Hasil Survei Indikator, Gubernur Banten Andra Soni Sebut Tidak Elok Antar Kepala Daerah Dibanding-bandingkan
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
-
Pemerintahan3 hari ago
Tangsel Open Taekwondo Championship 2025, Benyamin Davnie: Ajang Tempa Karakter Generasi Muda