Politik
Pilkada Tangsel, Bawaslu Ingatkan Paslon Tak Lakukan Kampanye Provokatif
Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon Pilkada di daerah untuk tidak melakukan kampanye yang melanggar hukum, seperti melakukan kampanye bernada provokasi dan menghasut. Sebab, kampanye itu jelas melanggar UU No 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati. Seperti pernah dilakukan salah satu pasangan calon wali kota Tangerang Selatan Ikhsan Modjo.

Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon Pilkada di daerah untuk tidak melakukan kampanye yang melanggar hukum, seperti melakukan kampanye bernada provokasi dan menghasut. Sebab, kampanye itu jelas melanggar UU No 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati. Seperti pernah dilakukan salah satu pasangan calon wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.
“Jika itu yang dilakukan paslon atau tim kampanye maka Panwas harus menindak,” kata Komisioner Bawaslu Mulyadi di Jakarta, Selasa (6/10) kemarin.
Mulyadi berpendapat, dalam beleid yang baru direvisi disebutkan, tindakan menghasut adalah masuk pelanggaran pidana. Karena itu, dia menghimbau Paslon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan tersebut.
Sebelumnya, calon walikota Tangsel, Ikhsan Mojo dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan kepala daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan. Ikhsan dilaporkan lantaran materi orasi yang disampaikan saat Kampanye Damai di Taman Tekno BSD, Minggu 20 September, dinilai melanggar aturan.
Pelapor Ikhsan adalah Ibnu Jandi, aktivis lembaga swadaya masyarakat kebijakan publik (LKP). Ibnu menyebut ada beberapa materi orasi Ikhsan yang bernada provokatif. Antara lain soal pernyataan Ikhsan yang menuding mobil dinas diikutsertakan dalam kampanye damai.
“Kalau ada ambulans dan mobil Satpol PP, itu kan memang bagian dari desk Pilkada. Jangan dituduh menggunakan fasilitas negara, mungkin diminta KPU untuk mengamankan jalannya kampanye waktu itu,” kata Ibnu Jandi.
Ikhsan juga diduga melakukan pelanggaran kampanye lantaran memberikan pernyataan dalam orasi politiknya yang dinilai bernada provokatif. “Dia bilang tentang pejabat dibayarin biayanya sama APBD segala macam, menurut saya itu sangat tidak pada tempatnya dan tidak perlu berkomentar semacam itu,” tambah Jandi.
Ibnu, menduga kuat Ikhsan Mojo melanggar Pasal 69 huruf C Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilukada. Bunyi pasal itu: melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
“Hal ini juga dibunyikan dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 Pasal 66,” ujarnya. (rep/kts)
Techno6 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan6 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Kampus7 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pamulang7 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan6 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi5 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi




















