Politik
Pilkada Tangsel, Bawaslu Ingatkan Paslon Tak Lakukan Kampanye Provokatif
Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon Pilkada di daerah untuk tidak melakukan kampanye yang melanggar hukum, seperti melakukan kampanye bernada provokasi dan menghasut. Sebab, kampanye itu jelas melanggar UU No 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati. Seperti pernah dilakukan salah satu pasangan calon wali kota Tangerang Selatan Ikhsan Modjo.
Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon Pilkada di daerah untuk tidak melakukan kampanye yang melanggar hukum, seperti melakukan kampanye bernada provokasi dan menghasut. Sebab, kampanye itu jelas melanggar UU No 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati. Seperti pernah dilakukan salah satu pasangan calon wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.
“Jika itu yang dilakukan paslon atau tim kampanye maka Panwas harus menindak,” kata Komisioner Bawaslu Mulyadi di Jakarta, Selasa (6/10) kemarin.
Mulyadi berpendapat, dalam beleid yang baru direvisi disebutkan, tindakan menghasut adalah masuk pelanggaran pidana. Karena itu, dia menghimbau Paslon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan tersebut.
Sebelumnya, calon walikota Tangsel, Ikhsan Mojo dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan kepala daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan. Ikhsan dilaporkan lantaran materi orasi yang disampaikan saat Kampanye Damai di Taman Tekno BSD, Minggu 20 September, dinilai melanggar aturan.
Pelapor Ikhsan adalah Ibnu Jandi, aktivis lembaga swadaya masyarakat kebijakan publik (LKP). Ibnu menyebut ada beberapa materi orasi Ikhsan yang bernada provokatif. Antara lain soal pernyataan Ikhsan yang menuding mobil dinas diikutsertakan dalam kampanye damai.
“Kalau ada ambulans dan mobil Satpol PP, itu kan memang bagian dari desk Pilkada. Jangan dituduh menggunakan fasilitas negara, mungkin diminta KPU untuk mengamankan jalannya kampanye waktu itu,” kata Ibnu Jandi.
Ikhsan juga diduga melakukan pelanggaran kampanye lantaran memberikan pernyataan dalam orasi politiknya yang dinilai bernada provokatif. “Dia bilang tentang pejabat dibayarin biayanya sama APBD segala macam, menurut saya itu sangat tidak pada tempatnya dan tidak perlu berkomentar semacam itu,” tambah Jandi.
Ibnu, menduga kuat Ikhsan Mojo melanggar Pasal 69 huruf C Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilukada. Bunyi pasal itu: melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
“Hal ini juga dibunyikan dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 Pasal 66,” ujarnya. (rep/kts)
-
Serba-Serbi2 hari agoKalender Desember 2025
-
Serba-Serbi2 jam agoKalender 2026 Lengkap dengan Hijriyah
-
Serba-Serbi20 jam agoKalender 2026 PDF Kemenag
-
Banten2 hari agoTim Sepak Bola Banten Raih Dua Kemenangan di Popnas XVII Tahun 2025
-
Nasional20 jam agoMenag dan Dubes Selandia Baru Jajaki Penguatan Sinergi Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi
-
Pemerintahan2 hari agoPenataan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua Rampung, Dinas Perkimta Tangsel Utamakan Kebutuhan Warga
-
Sport20 jam agoHasil PSBS Biak vs Persita Tangerang 0-1: Gol Bunuh Diri Sandro Embalo Menangkan Pendekar Cisadane di Babak Pertama
-
Sport18 jam agoPSBS Biak Tumbangkan Persita Tangerang 2-1 di Pekan Ke-12 BRI Super League 2025/26
