Connect with us

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, sesuai yang tertera pada surat nomor 131/PL.02.5-Pu/02/K1/KPU-Kot/3674/XI/2020.

Dari ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang berkontestasi di Pilkada Tangsel yakni Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo nomor urut 1, Siti Nur Azizah-Ruhamaben nomor urut 2, dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan nomor urut 3.

Paslon nomor urut 1, Muhamad-Saraswati melaporkan sumbangan dana kampanye tertinggi dengan nilai Rp 1.366.500.000, dengan rincian Rp 350.000.000 dari pribadi calon. Dan, Rp 1.016.500.000 dari perseorangan.

Sementara itu, paslon nomor urut 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben melaporkan Rp 1.300.000.000 dana kampanye yang didapat dari pribadi calon.

Advertisement

Sedangkan, paslon nomor 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan melaporkan Rp 1.050.000.000 dari perseorangan.

Komisioner KPU Tangsel, Taufik MZ menjelaskan ketiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel telah menyerahkan LPSDK sesuai aturan. ā€œTiga pasangan calon sudah menyertakan atau menyerahkan LPSDK sesuai dengan aturan tanggal 31 Oktober 2020,ā€ ujar Taufik saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Lanjut Taufik, dari LPSDK yang dilaporkan, KPU Tangsel tidak memiliki catatan khusus bagi ketiga paslon. ā€œItu semuanya memenuhi syarat, tidak ada catatan dan sudah kita umumkan di website,ā€ katanya.

Setelah melaporkan LPSDK, ketiga paslon harus melaporkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) pada November. Terakhir, melaporkan akhir dana kampanye ke KPU Tangsel. (PHD/WT)

Advertisement

Populer