Politik
Pilkada Tangsel, MK Tolak Gugatan Ikhsan Modjo dan Arsid

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor perkara 98/PHP.KOT-XIV/2016 dengan pemohon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan nomor perkara 107/PHP.KOT-XIV/2016 dengan pemohon Arsid-Elvier.
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tangsel 2015 pada Kamis petang, 21 Januari 2016.
Dalam putusan yang dibacakan salah satu hakim MK, Patrialis Akbar, disebutkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK adalah paling banyak 0,5 persen.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK 1.527 suara,” tutur Patrialis saat membacakan putusan perkara dengan pemohon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.
-
Sport2 hari ago
Jadwal BRI Super League 2025/2026 Hari Ini, Sabtu 23 Agustus: Persija Jakarta vs Malut United, PSBS Biak vs Persis Solo, Persebaya Surabaya vs Bali United FC
-
Nasional2 hari ago
Prabowo Subianto ke Guru Sekolah Rakyat: Siapkan Generasi untuk Putus Kemiskinan
-
Nasional2 hari ago
Prabowo Subianto Harap Lulusan Sekolah Rakyat bisa Angkat Keluarga Keluar dari Kemiskinan
-
Bisnis2 hari ago
Membanggakan, Koro Roasters Perusahaan Kopi Lokal Asal Bali Raih Pengakuan Internasional
-
Pemerintahan22 jam ago
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Serba-Serbi11 jam ago
Pertanyaan Seputar Bulan September 2025
-
Bisnis2 hari ago
Mulai dari MILKU, Wujudkan Mimpi Anak Indonesia di Perayaan HUT RI ke-80 di KidZania
-
Nasional2 hari ago
Pesan Siswi Sekolah Rakyat NTT: Pak Prabowo Bawa Hidup Saya dari Gelap ke Terang