Politik
Pilkada Tangsel, MK Tolak Gugatan Ikhsan Modjo dan Arsid
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor perkara 98/PHP.KOT-XIV/2016 dengan pemohon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan nomor perkara 107/PHP.KOT-XIV/2016 dengan pemohon Arsid-Elvier.
Demikian putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tangsel 2015 pada Kamis petang, 21 Januari 2016.
Dalam putusan yang dibacakan salah satu hakim MK, Patrialis Akbar, disebutkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK adalah paling banyak 0,5 persen.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK 1.527 suara,” tutur Patrialis saat membacakan putusan perkara dengan pemohon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.
- Banten5 hari ago
Live Streaming Debat Kedua Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Vs Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah
- Politik5 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Siap Hadapi Debat Kandidat Perdana Pilkada Tangsel 2024
- Banten3 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Gelar Kampanye Akbar Banten Maju Bersama di Kabupaten Tangerang
- Pendidikan6 hari ago
Film Pendek dan Animasi Karya Siswa dan Siswi SMK Budi Luhur Siap Rilis Perdana di Bioskop
- Banten5 hari ago
Debat ke-2 Pilkada Banten 2024, Tema “Peningkatan Pelayanan Masyarakat dan Penyelesaian Persoalan Daerah”
- Nasional6 hari ago
Syarat dan Jadwal Tahapan Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah
- Banten2 hari ago
Panggung Kampanye Roboh Diguyur Hujan, Tim Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi: Kehendak Allah, Tidak Ada Korban Jiwa
- Banten6 hari ago
Jaringan Asa Kami BENPILAR Deklarasi Dukung Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi