Banten
Pj Gubernur Al Muktabar Serahkan 862 SK PPPK Guru Provinsi Banten

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Banten PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Pemerintah Provinsi Banten kepada 862 orang terdiri dari para guru yang bertugas di SMAN, SMKN, dan SKhN di Provinsi Banten, Senin (13/6) di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Secara simbolis, penyerahan dilakukan kepada 4 orang PPPK
“Penyerahan SK Gubernur Banten ini, menandakan Pemerintah hadir dalam rangka pengembangan sumber daya manusia,” ungkap Al Muktabar.
“Kita bersama akan terus membangun Provinsi Banten ini dengan tugas dan tanggung jawab masing masing,” tambahnya.
Masih menurut Al Muktabar, di pundak para guru, ada tanggung jawab mendidik generasi penerus bangsa untuk mengisi pembangunan Indonesia khususnya Provinsi Banten.
“Guru sebagai profesi mulia. Di dalamnya ada pengabdian dan amal jariah. Karena pengajaran ilmu yang bermanfaat itu pahalanya tidak putus,” ungkapnya.
Seperti pada press release dari Biro Administrasi Pimpinan, dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga berpesan kepada para guru untuk tidak hanya mengajarkan atau mentransfer ilmu saja. Namun harus dibarengi dengan pengajaran atau transfer adab/akhlak agar selalu berada di dalam jalan kebaikan.
“Otak kita diperintahkan untuk sangat cerdas dalam berpikir baik. Di dalam tubuh itu ada qolbu yang memerintahkan otak untuk bekerja sesuai apa yang kita tanamkan dalam qolbu kita,” jelasnya.
Ditambahkan Al Muktabar, para guru yang sudah menerima SK PPPK untuk terus menambah pengetahuan guna mengembangkan dan meningkatkan kapasitas diri. Para guru juga diajak untuk turut berkontribusi dan berpikir untuk pengembangan pendidikan yang berbasis online.
“Kita akan menggunakan teknologi untuk menjawab tantangan ke depan. Kita akan memikirkan bersama, sekolah yang akrab dengan teknologi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, guru PPPK penerima Surat Keputusan Gubernur tersebut merupakan PPPK Tahap 1 dan 2 formasi 2021 yang prosesnya sudah berlangsung sejak 2019.
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya
























