Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Tabrani Jadi Pjs Wali Kota Tangsel
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (24/9/2024). Selain Tabrani, Pj Gubernur Al Muktabar juga mengukuhkan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon. Diketahui, Nana Supiana merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan Tabrani merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Tugas dan kewenangannya antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Baru saja tadi kita menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan sesuai peraturan perundangan-undangan untuk mengukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Wali Kota Tangerang Selatan,” ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar mengatakan, pengukuhan Pjs Wali Kota ditetapkan langsung oleh Mendagri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Banten.
“Mudah-mudahan dengan segala langkah-langkah yang kita ikuti bersama khususnya pada tahapan Pemilu. Sehingga kita berharap akan sukses dalam mendukung melaksanakannya dan diharapkan ke depan kita mendapatkan pemimpin yang amanah,” katanya.
Dijelaskan Al Muktabar, Pjs Wali Kota memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembahasan Raperda dan menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Menyukseskan pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN, dan kemudian hal-hal lain. Saya menekankan agar menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Al Muktabar menyampaikan, masa jabatan Pjs Wali Kota tersebut berlaku saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti di luar tanggungan negara hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyelesaikan masa cuti di luar tanggungan negara.
“Sampai dengan Wali Kota definitifnya selesai melakukan cuti di luar tanggungan negara, kira-kira 2 bulan. Dan mulai bekerja hari ini, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan,” jelasnya.
Al Muktabar juga menuturkan, pihaknya akan menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
“Nanti kita akan siapkan dan saya pastikan tidak akan mengganggu kinerja OPD. Hari ini juga (penetapan Plh, red), jadi tidak ada kekosongan. Nanti kita sesuaikan dengan bidang tugasnya yang menguasai teknis. Kita memiliki instrumen untuk itu agar berjalannya tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (fid)
- Nasional24 jam ago
Kemenag Perjuangkan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
- Nasional24 jam ago
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Jajarannya Jujur dan Profesional
- Nasional24 jam ago
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Luong Cuong Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Viet Nam
- Nasional24 jam ago
Indonesia-Selandia Baru Tegaskan Komitmen untuk Tingkatkan Kerja Sama Kedua Negara
- Nasional24 jam ago
Kapal Tempur Fregat Merah Putih ke-2 Resmi Memasuki Tahap Konstruksi
- Nasional24 jam ago
Kembangkan Pendidikan Keagamaan, Menag Nasaruddin Umar: Libatkan Pihak Terkait Rumuskan Program
- Nasional24 jam ago
M Quraish Shihab Sharing Integrasi Keilmuan kepada Peserta Rakernas Kemenag
- Hukum24 jam ago
Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur