Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Tabrani Jadi Pjs Wali Kota Tangsel
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (24/9/2024). Selain Tabrani, Pj Gubernur Al Muktabar juga mengukuhkan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon. Diketahui, Nana Supiana merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan Tabrani merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Tugas dan kewenangannya antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Baru saja tadi kita menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan sesuai peraturan perundangan-undangan untuk mengukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Wali Kota Tangerang Selatan,” ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar mengatakan, pengukuhan Pjs Wali Kota ditetapkan langsung oleh Mendagri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Banten.
“Mudah-mudahan dengan segala langkah-langkah yang kita ikuti bersama khususnya pada tahapan Pemilu. Sehingga kita berharap akan sukses dalam mendukung melaksanakannya dan diharapkan ke depan kita mendapatkan pemimpin yang amanah,” katanya.
Dijelaskan Al Muktabar, Pjs Wali Kota memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembahasan Raperda dan menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Menyukseskan pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN, dan kemudian hal-hal lain. Saya menekankan agar menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Al Muktabar menyampaikan, masa jabatan Pjs Wali Kota tersebut berlaku saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti di luar tanggungan negara hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyelesaikan masa cuti di luar tanggungan negara.
“Sampai dengan Wali Kota definitifnya selesai melakukan cuti di luar tanggungan negara, kira-kira 2 bulan. Dan mulai bekerja hari ini, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan,” jelasnya.
Al Muktabar juga menuturkan, pihaknya akan menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
“Nanti kita akan siapkan dan saya pastikan tidak akan mengganggu kinerja OPD. Hari ini juga (penetapan Plh, red), jadi tidak ada kekosongan. Nanti kita sesuaikan dengan bidang tugasnya yang menguasai teknis. Kita memiliki instrumen untuk itu agar berjalannya tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (fid)
- Bisnis7 hari ago
Inilah 3 Fitur Tersembunyi di Samsung Galaxy A16 5G Bikin Kerja Jadi Lebih Efektif
- Pemerintahan7 hari ago
DWP Tangsel Rayakan HUT ke-25 dengan Pelestarian Budaya Lokal
- Hukum7 hari ago
Pesan Presiden Prabowo Subianto: Amankan Nataru dengan Baik di Apel Kasatwil Polri 2024
- Nasional7 hari ago
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akademisi Proaktif dalam Menjaga Lingkungan dan Keseimbangan Alam
- Hukum7 hari ago
Server Judi Online Berada di Luar Negeri, Ini Langkah Polri Menindaklanjutinya
- Bisnis7 hari ago
Galaxy AI: Asisten Terbaik untuk Aktivitas Magang Kamu!
- Nasional7 hari ago
Spirit Deklarasi Istiqlal, Kemenag Usung Masjid Ramah untuk Pelestarian Lingkungan
- Pemerintahan6 hari ago
Gelar ICCF 2024, Tangsel Jadi Rumah untuk Ratusan Komunitas Kreatif dari Seluruh Indonesia