Connect with us

Banten

Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang Berubah Menjadi A

Banten – Menyusul bergabungnya Polresta Tangerang Kabupaten ke dalam wilayah hukum Polda Banten, otomatis plat kendaraan yang tadinya B kini berubah menjadi A. Mutasi plat nomor kendaraan ini sesuai Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 23 Mei 2016.

Menurut Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri, perpindahan plat kendaraan beberapa wilayah di Tangerang, akan dilakukan secara bertahap. Bagi pemilik baru kendaraan bermotor akan langsung memiliki plat A.

”Bagi kendaraan lama, maka perpindahan akan dilakukan pada saat perpanjangan STNK,” kata Ahmad Dofiri di Serang, Banten, Kamis (26/5) pekan lalu.

Ia menambahkan, perpindahan plat nomor kendaraan hanya berlaku bagi polsek yang berada di bawah naungan Polresta Tangerang dan telah bergabung dengan wilayah hukum Polda Banten.

Advertisement

”Kami juga mengimbau kepada masyarakat saat melakukan perpanjangan harap membawa BPKB. Karena perubahan kode wilayah dan nomor polisi juga dilakukan di kolom perubahan BPKB. Di wilayah Tangerang yang masuk Polresta Tangerang, Polda Banten sudah menggunakan plat A,” kata Kasubdit Regident Polda Banten, AKBP Komarudin.

Setidaknya tercatat 10 polsek di bawah naungan Polresta Tangerang yang akan berpindah dari plat B ke plat A, yakni:

1) Polsek Balaraja
(meliputi Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya)

2) Polsek Cikupa

Advertisement

3) Polsek Tiga Raksa
(meliputi Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe)

4) Polsek Cisoka
(meliputi Kecamatan Cisoka, Solear dan Jayanti)

5) Polsek Mauk
(meliputi Kecamatan Mauk, Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Sukadiri)

6) Polsek Rajeg

Advertisement

7) Polsek Kresek
(meliputi Kecamatan Kresek dan Gunung Kaler)

8) Polsek Kronjo
(meliputi Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru)

9) Polsek Pasar Kemis
(meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Sindangjaya)

10) Polsek Panongan

Advertisement

Sedangkan sebanyak tujuh polsek bergabung dengan Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polres Metro Tangerang, yakni:
1) Polsek Curug (Polres Tangsel)
2) Polsek Pagedangan (Polres Tangsel)
3) Polsek Kelapa Dua (Polres Tangsel)
4) Polsek Legok (Polres Tangsel)
5) Polsek Teluk Naga (Polres Metro Tangerang)
6) Polsek Pakuhaji (Polres Metro Tangerang)
7) Polsek Sepatan (Polres Metro Tangerang)

Semua proses pembayaran pajak kendaraan bermotor masih dilakukan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Berikut adalah plat nomor kendaraan bermotor untuk plat A di wilayah hukum Polda Banten:

1) Kota Cilegon plat A dengan identitas belakangnya berurutan dari R-V
2) Kota Serang plat A dengan identitas di belakangnya berurutan A-D
3) Kabupaten Serang plat A dengan identitas di belakangnya berurutan E-I
4) Kabupaten Pandeglang plat A dengan identitas dibelakangnya berurutan dari J-M
5) Kabupaten Lebak menggunakan plat A dengan angka dibelakangnya berurutan dari N-Q
6) Kabupaten Tangerang yang bergabung dengan Polda Banten menggunakan plat nomor A dengan identitas huruf di belakangnya berurutan mulai V-Z. (ris/fid)

Advertisement


Populer