Hukum
Polda Metro Jaya Bongkar Pelat Mobil Dinas DPR Palsu, 5 Orang Jadi Tersangka

Kasus pemalsuan pelat mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibongkar Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, lima orang menjadi tersangka. Barisan mobil mewah tersebut diantaranya, Tesla hingga Mercedes-Benz.
Saat ini, mobil-mobil tersebut masih berada di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan belum dipasang garis polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut bermula saat ada laporan terkait keberadaan pembuatan pelat palsu anggota DPR. Pihak kepolisian kemudian mendalami kasus tersebut dan menangkap lima tersangka.
Selain itu, sebanyak delapan mobil berpelat palsu juga diamankan terkait kasus tersebut.
“Saat ini kami tegaskan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian delapan mobil diamankan dengan pelat nomernya juga kemudian ada KTA yang diduga palsu,” jelas Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, akan terus mengusut kasus tersebut, termasuk keterlibatan pengacara. “Nanti mohon waktu. Nanti kami update lagi,” tandasnya.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
























