Hukum
Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkotika, Total Barang Bukti 109 Kg Sabu

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan total barang bukti 109,9 Kg Sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya dengan didampingi Dir Narkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa dan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si., Rabu (15/2) siang.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan juga lima (5) orang tersangka yaitu RS (resedivis kasus Curas, begal sepeda motor), H als A, HL, SS dan BP.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa sejak awal bulan Januari 2023, Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumatera Barat dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.
Berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 02.45 WIB diketahui terdapat lima (5) buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.Selanjutnya tim mengamankan dua (2) orang (RS dan H als A) yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (Angkot). Saat dilakukan penggeledahan di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40.736 gram (40,7 kg).
Tidak berhenti sampai disitu, setelah dikembangkan Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 Kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina “Guanyinwang” bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara.
Berdasarkan penangkapan tersebut terus dilakukan pengembangan sehingga pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Kota Tanjung Balai, Prov. Sumatera Utara, tim berhasil menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (hms/fid)
-
Bisnis3 hari ago
BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market
-
Bisnis3 hari ago
LEAP Hadirkan Kurikulum Coding Baru untuk Cetak Inovator Digital Muda Indonesia
-
Bisnis3 hari ago
Menjelajahi Potensi Bitcoin: Perspektif Investasi Danantara
-
Bisnis3 hari ago
SENI MENYELAMATKAN CALEG GAGAL INI : Perjalanan Agus Priyanto Menemukan Harapan Lewat Lukisan
-
Bisnis3 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki
-
Nasional3 hari ago
Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
-
Bisnis2 hari ago
Energy Academy Telah Gelar Training PPLB3 Online Batch Ke-4
-
Bisnis2 hari ago
PT LEN INDUSTRI (PERSERO) GELAR TOWN HALL MEETING, BAHAS ASTA CITA