Hukum
Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkotika, Total Barang Bukti 109 Kg Sabu

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan total barang bukti 109,9 Kg Sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya dengan didampingi Dir Narkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa dan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si., Rabu (15/2) siang.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan juga lima (5) orang tersangka yaitu RS (resedivis kasus Curas, begal sepeda motor), H als A, HL, SS dan BP.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa sejak awal bulan Januari 2023, Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumatera Barat dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.

Berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 02.45 WIB diketahui terdapat lima (5) buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.Selanjutnya tim mengamankan dua (2) orang (RS dan H als A) yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (Angkot). Saat dilakukan penggeledahan di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40.736 gram (40,7 kg).
Tidak berhenti sampai disitu, setelah dikembangkan Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 Kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina “Guanyinwang” bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara.
Berdasarkan penangkapan tersebut terus dilakukan pengembangan sehingga pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Kota Tanjung Balai, Prov. Sumatera Utara, tim berhasil menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (hms/fid)
Bisnis6 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek6 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Bisnis7 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis6 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Nasional7 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Bisnis6 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier
Bisnis6 hari agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Apresiasi Pemkab Sragen Hadirkan KURDA Bunga 0 Persen untuk UMKM

















