Hukum
Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkotika, Total Barang Bukti 109 Kg Sabu

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan total barang bukti 109,9 Kg Sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya dengan didampingi Dir Narkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa dan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si., Rabu (15/2) siang.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan juga lima (5) orang tersangka yaitu RS (resedivis kasus Curas, begal sepeda motor), H als A, HL, SS dan BP.
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa sejak awal bulan Januari 2023, Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumatera Barat dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.

Berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 02.45 WIB diketahui terdapat lima (5) buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.Selanjutnya tim mengamankan dua (2) orang (RS dan H als A) yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (Angkot). Saat dilakukan penggeledahan di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40.736 gram (40,7 kg).
Tidak berhenti sampai disitu, setelah dikembangkan Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 Kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina “Guanyinwang” bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara.
Berdasarkan penangkapan tersebut terus dilakukan pengembangan sehingga pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Kota Tanjung Balai, Prov. Sumatera Utara, tim berhasil menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (hms/fid)
Internasional7 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Bisnis7 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah
Nasional7 hari agoKementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
Nasional7 hari agoMenaker Yassierli: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Pemerintahan7 hari agoGebyar Lansia Tangsel: Benyamin Davnie Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif, dan Produktif
Pemerintahan7 hari agoPemilih Pemula Diproyeksikan Dominasi Pemilu 2029, Pemkot dan KPU Tangsel Perkuat Demokrasi Lewat Sekolah Jawara
Pemerintahan7 hari agoPengajian Gabungan di Masjid Al-I’tishom, Benyamin Davnie Ajak Ibu-Ibu Majelis Taklim Tangsel Jadi Penggerak Peduli Sampah
Nasional7 hari agoMenaker Yassierli Tekankan Pentingnya Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta























