Jakarta – Polda Metro Jaya telah meringkus sejumlah pelaku yang terlibat dalam mafia sertifikat tanah. Kasus penjarahan rumah oleh mafia tanah yang dilaporkan oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal masuk babak baru.
“Para pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan ibunda dari Dino Patti Djalal tersebut, yaitu atas nama Arnold Siahaya, Ferry, Dedi Rusmanto, dan beberapa tersangka lainnya sudah menjalani putusan pidana terkait dengan kasus mafia properti yang berhasil diungkap oleh Subdit Harda 2019 lalu,” kata Kasubdit Harta Benda AKBP. Dwiasi Wiyatputera.
Ia menjelaskan, kasus mafia properti ini bermula ketika seorang sepupu dari (Dino Patti Djalal) yang mendiami rumah milik ibundanya, Yurmisnawati, didatangi oleh pengacara (Fredy Kusnadi) dengan maksud untuk melakukan proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut menjadi miliknya.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Yurmisnawati tidak pernah sekalipun menjual rumah tersebut. Karena curiga, Dino Patti Djalal akhirnya meminta tolong kepada sepupunya untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut ke kantor BPN Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau pencucian uang yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencurian Uang. (pmj)