Connect with us

Hukum

Polda Metro Sukses Amankan Penyelundupan 70 Kg Sabu dan 49 Ribu Butir Ekstasi

Kabartangsel.com — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan International yang mencoba membawa masuk narkoba dalam jumlah besar ke Jakarta dan wilayah lainnya. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi.

Menurut keterangan Wakapolda Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, narkoba tersebut berasal dari Negeri Jiran, dari Malaysia. Narkoba tersebut dibawa melalui Palembang dan disimpan dalam sound mobil untuk selanjutnya dibawa melalui jalan darat ke Ibu Kota.

Direktorat Narkoba PMJ melakukan jumpa pers penangkapan 70 KG Sabu. (Foto : PMJ/Fjr)

“Kita mendapatkan informasi atau laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan investigasi dan berhasil meringkus 2 orang pada 17 Desember lalu. Selanjutnya berkembang ke pelaku lainnya, hingga ada 7 orang yang sudah kami amankan,’ tegas Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12).

“Dan ini merupakan jaringan Internasional. Barang yang dibawa berasal dari Malaysia dalam bentuk besar untuk kemudian diperkcil di Jakarta untuk selanjutnya dipasarkan,” sambung Wahyu.

Mobil mewah yang disita polisi dari tangan tersangka. (Foto : PMJ/Fjr)

Pengungkapan itu dilakukan pada 17 Desember lalu. Setelah melakukan investigasi selama sebulan, 2 orang tersangka yaitu Oboy dan Zoro ditangkap Jakarta. Setelah itu, 5 tersangka lainnya juga ditangkap yaitu N, M, AS, H dan HG. Ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dikejar Polisi. Salah satunya warga asing.

Barang bukti sabu, ekstasi, handphone dan lainnya yang diamaknkan polisi. (Foto : PMJ/Fjr)

Para tersangka memasukkan narkoba tersebut dalam sound sistem mobil. Polisi juga menyita 5 mobil seperti BMW, Porsche, Pajero, Toyota Fortuner dan 2 sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mendistribusikan narkoba tersebut.

Para tersangka akan dikenakan Pasal UU no 35 tahun 2009, tentag psikotropika dan Pasal 114, 115 dan 112 dengan ancaman hukuman mati.

Advertisement

Populer