Hukum
Polisi Amankan 4 Orang Pengedar Sabu & Ganja

Kabartangsel.com – Polsek Bekasi Utara Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 4 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di beberapa tempat berbeda. Keempat pelaku berinisial JJ (25), RM (23), NK (27), MF (38).
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (19/3/2019) di Jalan Raya Kalimalang, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. “Petugas Polsek Bekasi Utara mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Raya Kalimalang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,” terang Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi di Mapolsek Bekasi Utara, Kamis (21/3/2019).
“Kemudian petugas melakukan penyidikan dan dapat menangkap seorang laki-laki berinisial JJ. Dari hasil penangkapan didapatkan satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kantong celana bagian belakang sebelah kanan,” sambungnya.
Pada saat ditangkap oleh petugas, JJ mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari RM. “Kemudian tim melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap RM pada Rabu 20 Maret 2019 sekira jam 04.15 WBB, di sekitar Jalan Raya Mandalika, Tanjung Duren,” ujar Kompol Dedi.
“Pada saat ditangkap RM bersama dengan NK di dalam kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik Nopol B 2933 BOE. Dari hasil penangkapan kedua pelaku didapat dua bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat 1,64 gram,” lanjut Kompol Dedi.
Pelaku RM mengakui kalau narkotika jenis ganja dan sabu tersebut adalah miliknya dan masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di rumah MF yang beralamat di sekitar Jalan Pulo Indah 4 Tangerang.
“Kemudian tim melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap MF pada hari Rabu 20 Maret 2019 sekitar jam 05.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Jalan Pulo Indah 4, Tangerang,” ungkap Kompol Dedi.
Kemudian dari hasil penggeledahan didapatkan 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening yang berisikan 2 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 553,7 gram dan 1 unit timbangan digital warna hitam.
Pelaku RM mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial S (DPO) di sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku RM mengaku harga per 1 gram narkotika jenis sabu tersebut dijual dengan harga Rp 1.100.000 dan jika sabu sebanyak 1 kg terjual maka RM akan mendapatkan upah sebesar Rp 10.000.000.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku RM pelaku melakukan perlawanan sehingga tim melakukan tindakan tegas terhadap pelaku RM,” jelas Kompol Dedi. (BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























