Hukum
Polisi Amankan Dua Pencuri di Cikarang Selatan

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mengamankan dua orang tersangka pencurian di Parkiran sepeda motor PT CNC Jl Angsana II, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (6/3/2019).
Pencurian yang dilakukan pleh tersangka berinisial WM (22) yang bekerja sebagai operator di PT CNC mengajak tersangka Z (22) untuk mengambil kendaraan milik karyawan PT CNC di TKP saat karyawan sedangg istirahat.
“Untuk mempermudah Z masuk ke dalam kawasan pabrik, WM diberikan kaos kerja PT CNC miliknya. Z yang masuk ke dalan kawasan pabrik PT CNC dengan dipandu oleh WM melalui HP diarahkan ke loker 52 milik korban yang kuncinya tergantung,” terang Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro kepada Kabartangsel.com, Selasa (12/32019).
“Si saat itu Z melakukan aksinya dan berhasil mengambil barang yang ada diloker 52 berupa 1 buah dompet berisi uang senilai Rp 900.000, 1 unit HP Samsung dan kunci sepeda motor Scopy serta STNK. Kemudian Z membawa sepeda motor milik korban keluar PT CNC ke arah Jababeka sambil menunggu WM pulang kerja,” sambungnya.
Kedua pelaku bertemu di Jababeka dan pulang ke arah Kerawang Pakis Jaya yang merupakan tempat Z dan sesampainya di sana sepeda motor curian itu dibawa oleh WM ke rumahnya di wilayah Muara Gembong sambil menunggu pembeli.

“Korban yang akan pulang kerja merasa kaget karena melihat loker 52 punyanya dalam keadaan acak-acakan di mana dompet yang berisi uang Rp 900.000 berikut HP milik korban serta kunci dan STNK sepeda motor Honda Scopy sudah tidak ada. Selanjutnya korban mengecek sepeda motor yang diparkir di lokasi TKP dimana sepeda motor korban sudah tidak ada,” ungkap Kompol Alin.
Korban langsung melapor ke Polsek Cikarang Selatan yang kemudian melakukan cek dan olah TKP. “Selanjutnya dilakukan penyelidikan berikut pantauan rekaman CCTV dimana ada orang yang mencurigakan bukan karyawan PT CNC berpakaian kaos kerja PT CNC dan membawa motor korban,” ujar Kompol Alin.
Selanjutnya polisi mengintrograsi WM berikut diperlihatkan CCTV dimana ia mengakui perbuatan tersebut bersama Z. “Bersama WM akhirnya penyidik berhasil mengamankan Z di rumahnya dimana hasil intrograsi pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Alin
“Uang pecahan kertas milik korban yang ada di dompet senilai Rp 900.000 telah digunakan oleh tersangka senilai Ro 100.000 selanjutnya HP milik korban telah dijual WM senilai Rp 700.000 dimana uang tersebut digunakan kepentingan pribadinya,” pungkas Kompol Alin. (BHR)
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























