Hukum
Polisi Amankan Dua Pencuri di Cikarang Selatan

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mengamankan dua orang tersangka pencurian di Parkiran sepeda motor PT CNC Jl Angsana II, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (6/3/2019).
Pencurian yang dilakukan pleh tersangka berinisial WM (22) yang bekerja sebagai operator di PT CNC mengajak tersangka Z (22) untuk mengambil kendaraan milik karyawan PT CNC di TKP saat karyawan sedangg istirahat.
“Untuk mempermudah Z masuk ke dalam kawasan pabrik, WM diberikan kaos kerja PT CNC miliknya. Z yang masuk ke dalan kawasan pabrik PT CNC dengan dipandu oleh WM melalui HP diarahkan ke loker 52 milik korban yang kuncinya tergantung,” terang Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro kepada Kabartangsel.com, Selasa (12/32019).
“Si saat itu Z melakukan aksinya dan berhasil mengambil barang yang ada diloker 52 berupa 1 buah dompet berisi uang senilai Rp 900.000, 1 unit HP Samsung dan kunci sepeda motor Scopy serta STNK. Kemudian Z membawa sepeda motor milik korban keluar PT CNC ke arah Jababeka sambil menunggu WM pulang kerja,” sambungnya.
Kedua pelaku bertemu di Jababeka dan pulang ke arah Kerawang Pakis Jaya yang merupakan tempat Z dan sesampainya di sana sepeda motor curian itu dibawa oleh WM ke rumahnya di wilayah Muara Gembong sambil menunggu pembeli.

“Korban yang akan pulang kerja merasa kaget karena melihat loker 52 punyanya dalam keadaan acak-acakan di mana dompet yang berisi uang Rp 900.000 berikut HP milik korban serta kunci dan STNK sepeda motor Honda Scopy sudah tidak ada. Selanjutnya korban mengecek sepeda motor yang diparkir di lokasi TKP dimana sepeda motor korban sudah tidak ada,” ungkap Kompol Alin.
Korban langsung melapor ke Polsek Cikarang Selatan yang kemudian melakukan cek dan olah TKP. “Selanjutnya dilakukan penyelidikan berikut pantauan rekaman CCTV dimana ada orang yang mencurigakan bukan karyawan PT CNC berpakaian kaos kerja PT CNC dan membawa motor korban,” ujar Kompol Alin.
Selanjutnya polisi mengintrograsi WM berikut diperlihatkan CCTV dimana ia mengakui perbuatan tersebut bersama Z. “Bersama WM akhirnya penyidik berhasil mengamankan Z di rumahnya dimana hasil intrograsi pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Alin
“Uang pecahan kertas milik korban yang ada di dompet senilai Rp 900.000 telah digunakan oleh tersangka senilai Ro 100.000 selanjutnya HP milik korban telah dijual WM senilai Rp 700.000 dimana uang tersebut digunakan kepentingan pribadinya,” pungkas Kompol Alin. (BHR)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport7 hari agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober








































