Connect with us

Hukum

Polisi Amankan Jaringan Narkoba Dari Dalam Lapas Cipayung

Kabartangsel.com – Polres Metro Bekasi Sektor Serang Baru berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Cempaka, Desa Naga Cipta, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (29/3/2019) lalu.

Kedua pelaku berinisial AA (57) seorang ibu rumah tangga dan MA (38) seorang wirasuwasta. Penangkapan bermula sekitar pukul 20.00 WIB, saat Kanit Reskrim Iptu Tahani bersama tim Opnal sedang melakukan observasi wilayah.

“Saat itu mendapat informasi dari warga bahwa di rumah AA sering digunakan untuk transasi narkoba. Dari hasil penyelidikan  berhasil diamankan dua tersangka berikut kantong plastik yang di buang oleh AA,” terang Iptu Tahani kepada pmjnews.com, Minggu (31/3/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

Setelah dibuka di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu berikut peralatanya. Dari keterangan pelaku, diketahui jaringan pengedar merupakan jaringan yang berada di dalam Lapas Cipayung, Cikarang Pusat.

“Setelah dilakukan pengembangan bahwa narkoba jenis sabu didapat dari seseorang yang memandu melalui HP dengan privat number dari Lapas Cipayung, Cikarang Pusat. Kemudian mengambil narkoba jenis sabu tersebut di suatu tempat,” jelas Iptu Tahani.

Advertisement
Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: Kabartangsel.com)

Selanjutnya kedua Tersangka diamankan ke Polsek Serang Baru guna dilakukan penyidikan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 buah paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, 2 buah korek gas warna hijau, 1 buah timbangan digital, 2 buah bong, 3 buah sedotan warna putih, 1 buah pipa sedotan sumbu pembakar dan 1 buah tutup botol. (BHR)

Populer