Hukum
Polisi Amankan Para Begal Sadis Yang Resahkan Masyarakat

Kabartangsel.com – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 6 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat berbeda, yaitu di Depok dan juga Palembang. Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Indra Jafar di Mapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa keenam pelaku memiliki tugas masing-masing.
Keenam tersangka berinisial SB (20) berperan memegang golok dan mengancam korban, kemudian membawa motor korban dan menjualnya, HW (20) berperan memegang golok dan mengancam korban dan menjual sepeda motor, MNA (18) berperan sebagai joki motor dan mengawasi situasi sekitar PS (20) berperan mengawasi situasi sekitar, S (22) berperan membeli barang hasil kejahatan dan M (20) juga berperan membeli barang hasil kejahatan.
“Para tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan modus mengancam korban dengan sajam kemudian mengambil handphone dan sepeda motor milik korban. Salah satu dilakukan di Jalan Abdul Majid, Kebayoran Baru, pada bulan Februari 2019,” terang Kombes ndra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
“Korban yang sedang berdiri di depan minimarket memegang handphone, tiba-tiba didatangi oleh tersangka. Kemudian korban ditodong menggunakan sajam oleh tersangka yang kemudian mengambil handphone dan sepeda motor miliknya,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Juli 2018 di beberapa wilayah di Jakarta Selatan dan diperkirakan sudah beraksi lebih dari 10 kali. “Barang hasil kejahatan dijual para tersangka ke tersangka M dan S secara online dan COD dan hasilnya dibagi secara merata oleh para tersangka,” ungkap Kombes Indra.

Dari penangkapan tersebut,Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor warna merah milik HW, sebilah golok bergagang kayu, pakaian yang digunakan para tersangka dalam aksi kejahatan dan satu unit sepeda motor warna hitam milik korban.
Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Untuk tersangka M dan S yang membeli barang hasil kejahatan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kombes Indra. (BHR)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































