Hukum
Polisi Amankan Para Begal Sadis Yang Resahkan Masyarakat

Kabartangsel.com – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 6 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat berbeda, yaitu di Depok dan juga Palembang. Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Indra Jafar di Mapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa keenam pelaku memiliki tugas masing-masing.
Keenam tersangka berinisial SB (20) berperan memegang golok dan mengancam korban, kemudian membawa motor korban dan menjualnya, HW (20) berperan memegang golok dan mengancam korban dan menjual sepeda motor, MNA (18) berperan sebagai joki motor dan mengawasi situasi sekitar PS (20) berperan mengawasi situasi sekitar, S (22) berperan membeli barang hasil kejahatan dan M (20) juga berperan membeli barang hasil kejahatan.
“Para tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan modus mengancam korban dengan sajam kemudian mengambil handphone dan sepeda motor milik korban. Salah satu dilakukan di Jalan Abdul Majid, Kebayoran Baru, pada bulan Februari 2019,” terang Kombes ndra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
“Korban yang sedang berdiri di depan minimarket memegang handphone, tiba-tiba didatangi oleh tersangka. Kemudian korban ditodong menggunakan sajam oleh tersangka yang kemudian mengambil handphone dan sepeda motor miliknya,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Juli 2018 di beberapa wilayah di Jakarta Selatan dan diperkirakan sudah beraksi lebih dari 10 kali. “Barang hasil kejahatan dijual para tersangka ke tersangka M dan S secara online dan COD dan hasilnya dibagi secara merata oleh para tersangka,” ungkap Kombes Indra.

Dari penangkapan tersebut,Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor warna merah milik HW, sebilah golok bergagang kayu, pakaian yang digunakan para tersangka dalam aksi kejahatan dan satu unit sepeda motor warna hitam milik korban.
Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Untuk tersangka M dan S yang membeli barang hasil kejahatan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kombes Indra. (BHR)
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2







































