Hukum
Polisi Amankan Para Begal Sadis Yang Resahkan Masyarakat

Kabartangsel.com – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 6 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di dua tempat berbeda, yaitu di Depok dan juga Palembang. Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Indra Jafar di Mapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa keenam pelaku memiliki tugas masing-masing.
Keenam tersangka berinisial SB (20) berperan memegang golok dan mengancam korban, kemudian membawa motor korban dan menjualnya, HW (20) berperan memegang golok dan mengancam korban dan menjual sepeda motor, MNA (18) berperan sebagai joki motor dan mengawasi situasi sekitar PS (20) berperan mengawasi situasi sekitar, S (22) berperan membeli barang hasil kejahatan dan M (20) juga berperan membeli barang hasil kejahatan.
“Para tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan modus mengancam korban dengan sajam kemudian mengambil handphone dan sepeda motor milik korban. Salah satu dilakukan di Jalan Abdul Majid, Kebayoran Baru, pada bulan Februari 2019,” terang Kombes ndra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
“Korban yang sedang berdiri di depan minimarket memegang handphone, tiba-tiba didatangi oleh tersangka. Kemudian korban ditodong menggunakan sajam oleh tersangka yang kemudian mengambil handphone dan sepeda motor miliknya,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Juli 2018 di beberapa wilayah di Jakarta Selatan dan diperkirakan sudah beraksi lebih dari 10 kali. “Barang hasil kejahatan dijual para tersangka ke tersangka M dan S secara online dan COD dan hasilnya dibagi secara merata oleh para tersangka,” ungkap Kombes Indra.

Dari penangkapan tersebut,Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor warna merah milik HW, sebilah golok bergagang kayu, pakaian yang digunakan para tersangka dalam aksi kejahatan dan satu unit sepeda motor warna hitam milik korban.
Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Untuk tersangka M dan S yang membeli barang hasil kejahatan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kombes Indra. (BHR)
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoLaga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC
Sport2 minggu agoHasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten6 hari ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang







































