Hukum
Polisi Amankan Ratusan Miras Tanpa Izin di Koja

Kabartangsel.com – Tim Opsnal Polsek Koja di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Andry Suharto, SH, MH dan Ipda Jafarudin, SH, mengamankan ratusan minuman keras tanpa izin, pada Minggu (24/02/2019) malam.
Kegiatan berantas miras tanpa izin ini dilakukan di Jalan Mahoni Selatan Rt18/08, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kegiatan pengamanan miras tanpa izin tersebut oleh Jajarannya.
“Barang Bukti 16 dus dengan rincian sebagai berikut minuman anggur 192 botol dan mensen sekitar 10 botol,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Senin (25/02/2019).
Polisi pun mengamankan Devi pemilik warung ‘Teguh’ yang memiliki ratusan miras tersebut untuk dimintai keterangannya. ((PMJ)).
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall























