Hukum
Polisi Amankan Ratusan Miras Tanpa Izin di Koja

Kabartangsel.com – Tim Opsnal Polsek Koja di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Andry Suharto, SH, MH dan Ipda Jafarudin, SH, mengamankan ratusan minuman keras tanpa izin, pada Minggu (24/02/2019) malam.
Kegiatan berantas miras tanpa izin ini dilakukan di Jalan Mahoni Selatan Rt18/08, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan kegiatan pengamanan miras tanpa izin tersebut oleh Jajarannya.
“Barang Bukti 16 dus dengan rincian sebagai berikut minuman anggur 192 botol dan mensen sekitar 10 botol,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Senin (25/02/2019).
Polisi pun mengamankan Devi pemilik warung ‘Teguh’ yang memiliki ratusan miras tersebut untuk dimintai keterangannya. ((PMJ)).
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang








































