Hukum
Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Online

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan menangkap pelaku penipuan online berinisial AS (30) di Mesin ATM Bank Maybank Klinik Putra Medika 1, Kampung Kukun, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kejadian terjadi pada Senin (16/12/2018) saat pelaku mengirim pesan melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor korban berinisial AM (21) dengan menggunakan nama dan foto profil WA atas nama Febrianto. Kemudian pelaku memberitahu korban melalui WA bahwa orangtuanya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
“Lalu pelaku meminta bantuan pinjam uang kepada korban sebesar Rp 9.300.000 dan ditransfer oleh korban. Kemudian Selasa, 17 Desember 2018 pelaku kembali menghubungi korban memberitahu bahwa orangtuanya telah meninggal dunia dan meminjam uang sebesar Rp 5.600.000, dengan alasan untuk menebus jenazah orangtuanya di rumah sakit,” terang Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro kepada Kabartangsel.com, Selasa (26/’2/2019).
Lalu pada Rabu (12/2/2018), pelaku kembali menghubungi korban melalui WA dan meminjam uang kepada korban sebesar Rp 7.800.000, dengan alasan untuk melunasi hutang. Korban percaya sehingga mau mentransfer uang yang diminta oleh pelaku karena Febrianto merupakan teman sekolah korban sewaktu SMP.
“Lalu korban menghubungi temannya yang juga teman sekolah Febrianto yang bernama Bagas, kemudian korban meminta Bagas mentransfer uang dengan maksud untuk meringankan beban keluarga Febrianto,” jelas Kompol Alin
Setelah mendapat kabar tersebut Bagas tidak langsung percaya dan menelpon Febrianto yang sebenarnya dan diketahui orangtuanya dalam keadaan sehat. “Setelah mendapat kabar tersebut Bagas langsung menelpon korban dan memberitahu bahwa korban telah ditipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan,” ujar Kompol Alin.
Setelah adanya laporan tersebut, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jefri melakukan penyelidikan ke rekening pelaku. “Selanjutnya dilakukan penyelidikan kembali keberadaan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di tempat kos-kosannya wilayah Colomadu, Solo, Jawa Tengah,” tutur Kompol Alin
Setelah diintrograsi, pelaku mengakui tidak mengenal korban dan Febrianto dan mendapat foto Febrianto dari FB. “Kemudian di lokasi kos-kosan pelaku ditemukan alat kejahatan berupa 1 unit hp samsung warna putih ntuk komunikasi dengan korban serta ATM Bank yang digunakan menampung hasil kejahatannya,” tegas Kompol Alin.
“Atas kejadian tsb pelaku dibawa ke polsek Cikarang selatan guna proses sidik lanjut. Kerugian korban sebesar RP 22.700.000,” sambungnya. (BHR)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia






















