Banten
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Serang

Tim Unit Reskrim Polsek Walantaka Polresta Serang Kota telah mengamankan 1 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Walantaka Iptu Ferry Andriatna membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Walantaka telah menangkap dan mengamankan AN (38) warga Lampung pelaku Curanmor.
“Pelaku ditangkap pada Jumat (28/10/2022) di pertigaan Jalan Kampung Ciwiru Kelurahan Cigoong Kecamatan Walantaka Kota Serang,” kata Ferry kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Ferry menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada awalnya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan Nopol: A-3738-DP di Kampung Ciwiru Kelurahan Cigoong Kecamatan Walantaka Kota Serang yang dilakukan oleh pelaku AN dan rekannya MU (DPO) yang sebelumnya terparkir di depan warung.
Namun aksi tersebut dipergoki oleh korban dan warga sekiar dan diteriaki maling.
“Kemudian pelaku melarikan diri namun pelaku AN berhasil diamankan oleh warga tapi MU berhasil melarikan diri bersama dengan sepeda motor korban. Lalu pelaku AN diserahkan ke Polsek Walantaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Ferry.
Adapun peran para pelaku, AN mengamati situasi sambil menunggu di sepeda motor yang menjadi sarana. Sedangkan pelaku MU mengambil motor menggunakan kunci Leter T.
“Petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam nopol: A-5168-EM sebagai sarana untuk melakukan aksinya,1 lembar surat keterangan bpkb sepeda motor masih jaminan dari lising honda beat warna putih nopol: a-3738-dp serta 2 buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan Honda,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (pmj)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Tokoh4 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026



















