Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pembekalan KPK Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pembekalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencapai good and clean governance (tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih). Bersama tujuh (7) Penjabat Gubernur, Sekretaris Daerah dan Pimpinan DPRD beserta pasangan mengikuti Panduan Teknis Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) Tahun 2022 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kavling K4, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
“Kami Penjabat Gubernur Banten dan lainnya, berterima kasih atas pembekalan KPK kepada kami untuk good and clean governance,” ungkapnya kepada wartawan.”Kita akan siap melaksanakan mandatory yang menjadi tugas kami,” tambahnya.
Al Muktabar juga berharap, melalui pendampingan KPK, pembangunan Provinsi Banten semakin maju.
Dalam kesempatan itu Al Muktabar juga mengungkapkan, bahwa meski Penjabat Gubernur memiliki kewenangan promosi, mutasi dan rotasi, namun pihaknya juga harus melakukan langkah-langkah yang harus ditempuh.
“Sesuai apa yang menjadi kompetensi aparatur sipil negara. Semua terukur pada koridor peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
Dijelaskan KPK juga memberikan pembekalan, bagaimana keluarga Kepala Daerah menyikapi dalam melaksanakan tugas yang menjadi mandatory sebagai Kepala Daerah. Keluarga sebagai basis keseharian yang saling mengingatkan.
“Rambu-rambu itu, saya sebagai Penjabat Gubernur Banten, akan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Ditegaskannya, agenda Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di Provinsi Banten terus mendapatkan pendampingan dari KPK dan berdampak terhadap pembangunan di Provinsi Banten.
“Kita juga melakukan langkah-langkah terhadap ASN Pemprov Banten untuk juga melakukan hal yang sama. Menanamkan integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada ASN di Provinsi Banten. Kita juga mengimbau hal yang sama di Kabupaten/Kota,” ungkap Al Muktabar.
Seperti dijelaskan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Panduan Teknis Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) Tahun 2022 diikuti oleh tujuh (7) Penjabat Gubernur, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan pasangan.
Dikatakan, penguatan antikorupsi penyelenggara negara perlu melibatkan peran serta masyarakat untuk menjaga dan menguatkan integritas pejabat negara dalam melaksanakan tugas.
Sebagai informasi dari Pemprov Banten hadir Pj Gubernur Al Muktabar beserta istri, Pj Sekda M Trangono beserta istri, Ketua DPRD Banten Andra Soni beserta istri, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati beserta istri
Pemerintahan5 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional4 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan4 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba



































