Hukum
Polisi Cari Aktor Intelektual di Belakang Bagus Bawana

Kabartangsel.com — Aktor intelektual hoax 7 kontainer surat suara tercoblos dibalik peran Bagus Bawana Putra (BBP) terus diselidiki pihak kepolisian. BBP merupakan tersangka pembuat hoax lewat rekaman suara juga memviralkan di media sosial.
Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, keterangan BBP penting untuk mengungkap aktor intelektual hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
“Karena BBP sebagai kreator dan buzzernya. Keterangan dari BBP sangat penting untuk mengungkap aktor intelektual atau buzzer lain yang terlibat secara aktif di dalam penyebaran berita hoax tersebut,” tandas Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/1).
Menurut Dedi, konstruksi hukumnya belum selesai dalam pidana penyebaran hoax. “Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektualnya, kemudian penyandang dananya ada. Apabila ada fakta hukum di situ, tim ini akan bekerja secara maksimal,” urainya.
Tersangka saat ini, kata Dedi dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (WS/02)
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei






















