Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan terjadinya korupsi dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat melalui Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo.
Sekedar informasi, Bintang yang bertugas sebagai Dirut di bawah Menteri BUMN Rini Soemarno itu, diduga mengetahui ihwal pengadaan barang dan jasa seputar proyek gedung IPDN yang belakangan terjerat kasus tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan-eks GM Divisi Gedung PT Hutama Karya),” terang Jubir KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (10/01/2019).
Selain Bintang, tim penyidik juga turut memanggil satu saksi lainnya dari unsur Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero), Anis Anjayani. “Yang bersangkutan juga menjadi saksi untuk BRK,” lanjut Febri.
Dalam kasus pembangunan pusat Diklat Pelayaran Sorong tahap III pada September 2014 silam, Budi sendiri telah dipidana oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara, ditambah denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Budi juga dikenakan pidana berupa uang pengganti senilai Rp30 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sementara dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni General Manager PT Hutama Karya Persero Budi Rahmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom, dan Senior Manager Pemasara PT Hutama Karya Bambang Mustaqim.
Adapun nilai proyek pembangunan gedung kampus IPDN Rokan Hilir, Riau, itu mencapai Rp91,62 miliar dan dimasukkan ke dalam anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011. Indikasi kerugian dalam kasus ini menembus angka Rp34 miliar.
Dudy dan Budi diketahui juga terlibat dan telah menjadi tersangka dalam pengerjaan proyek IPDN Agam, Sumbar.
Baik Dudy, Budi maupun Bambang pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Politik7 hari agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya














