Hukum
Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Perumahan Malaka Permai

Kabartangsel.com – Polsek Cilincing berhasil mengungkap sekaligus menciduk pelaku pencurian motor (curanmor), di Perumahan Malaka Permai, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa curanmor tersebut.
“Benar bahwa pelaku sudah diamankan oleh anggota Polsek Cilincing,” demikian kata Kombes Argo, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Senin (08/04/2019).
Peristiwa itu bermula ketika korban Sunarto (55) memarkirkan motor miliknya di depan rumah. Kemudian pelaku M (30) dengan cepat menggunakan kunci leter T serta mengambil motor milik korban.
Dan, saat pelaku membawa motor tersebut, berhasil dipergoki korban. Pelaku pun segera diamankan ke Polsek Cilincing berserta barang bukti motor dan kunci T-nya.
Atas pebuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (FJR/ (PMJ)).
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport7 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport7 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Bisnis6 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Otomotif6 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis5 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg
Bisnis5 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra




















