Pondok Aren
Polisi Diminta Tindak Tegas PT Citra Kartini di Pondok Aren

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Seto Mulyadi meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas penyekapan terhadap 34 anak di bawah umur yang dilakukan perusahaan penyalur pembantu di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kami mengecam praktik penyekapan tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas dengan memprosesnya ke jalur hukum,” ujar Seto kemarin, Senin (21/10).
Pihak kepolisian, Seto melanjutkan, juga segera menindak pemilik perusahaan PT Citra Kartini. “Usut tuntas karena segala bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak ada ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” katanya menegaskan.
Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto ini, mempekerjakan anak-anak itu banyak syaratnya yakni hanya boleh tiga jam perhari. “Di sekolahkan, penuhi hak anaknya, kemudian gaji selayaknya UMR,” ungkap Seto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang telah menetapkan Edi Wibowo (EW), pemilik perusahaan penyalur pembantu rumah tangga (PRT) PT Citra Kartini Mandiri sebagai tersangka.
Status tersangka ini dilakukan setelah polisi mendapati pemilik perusahaan yang bersangkutan menyekap 88 orang yang 34 di antaranya anak-anak masih berusia di bawah umur.
Apabila terbukti melanggar, EW akan dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rep/kt)
Sport2 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno6 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Techno6 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Bisnis5 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Hukum6 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis5 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis5 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport2 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026




















