Hukum
Polisi Himbau Serahkan Diri, Ini Wajah 1 DPO Pelaku Pengeroyokan di Ciracas

Kabartangsel.com — Total pelaku pengeroyokan di Ciracas, Jakarta Timur berjumlah lima orang. Untuk sementara, Polisi telah mengamankan 4 orang pelaku pengeroyokan. Salah satunya adalah seorang perempuan berinisial SR.
Satu orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria berinisial DP ini belum menyerahkan diri. Polisi masih terus melacak keberadaannya, untuk segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Kita sarankan dan himbau, agar pelaku pengeroyokan yang tersisa 1 orang ini untuk segera menyerahkan diri. Kami masih terus melacak dan melakukan pengejaran,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Kamis (13/12) kepada pmjnews.com.
Argo menambahkan, kemana pun pelaku berlari, Polisi yakin akan menemukannya. Karena itulah, ia menghimbau agar DP pelaku peneryokan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Serahkan diri saja secepatnya. Nanti ikuti proses hukum. Berani berbuat, harus berani bertanggung jawab,” tandas Argo.
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku





























