Hukum
Ini Wajah SR, Perempuan Pelaku Pengeroyokan di Ciracas Yang Sudah Ditangkap

Kabartangsel.com — Setelah menangkap dua pelaku pengeroyokan di Ciracas, Jakarta Timur, Polisi kembali bergerak cepat dengan meringkus 2 pelaku lainnya. Salah satunya perempuan berinisial SR. Dari informasi yang diterima pmjnews.com, mereka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
“Kita sudah amankan 2 pelaku prianya lebih dahulu. Dan ditambah 2 pelaku lainnya, yang salah satunya perempuan. Semuanya sedang dalam penyelidikan,” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJNews.com, Kamis (13/12).
Dengan tertangkapnya 4 pelaku pengeroyokan tersebut, polisi tinggal menangkap 1 orang lainnya yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia adalah pria berinisial DP yang masih dalam pengejaran.
“Kita himbau agar DPO inisial DP segera menyerahkan diri saja. Jalani proses hukumnya,” saran Argo.
Dari peristiwa pengeroyokan tersebut, berbuntut pada pengrusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (12/12) dini hari. Kapolda Metro Jaya, Injel Pol Idham Azis turun tangan ke lokasi kejadian. Ia juga meminta agar Polsek Ciracas segera dipulihkan, agar layanan masyarakat tidak terbengkalai. (GTG-03)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku

























