Hukum
Polisi Musnahkan 43 Kg Sabu dari Sindikat Lintas Provinsi dan Lintas Negara

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Polresta Tangerang memberikan kado istimewa sekaligus memberikan bukti kinerja optimal dengan melakukan pemusnahan 43 Kg sabu dan narkotika jenis lainnya di Lapangan Maulana Yudha Negara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/8/22).
Pemusnahan narkotika ini merupakan hasil pengungkapan sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi lintas provinsi dan lintas negara, serta menjadi sejarah baru bagi Polresta Tangerang dan Polda Banten dengan mengungkap narkotika jenis sabu seberat 43 kg dan 494 butir ekstasi.
Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara dengan 7 tersangka yakni ASY (28), DS (27), DM (23), MI (25), BY (54), RBS (26) dan ADS (28).
“total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi,” jelas Kombes. Pol. Raden Romdhon Natakusuma.
Selain barang bukti narkotika penyidik juga berhasil menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada pelaku. “Tidak berhenti sampai disitu tim Satresnakroba Polresta Tangerang yang dibackup oleh Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ASP (25) di Kalimantan Barat yang merupakan anak tersangka BY dari perkawinannya dengan istri yang kedua. Dari penangkapan ini petugas melakukan penyitaan aset baik harta bergerak maupun tidak bergerak dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 1.101.806.700,-, 1 unit mobil Daihatsu Feroza dan 1 unit mobil Wuling Confero,” jelas Kapolresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang juga mengatakan Polresta Tangerang terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba. “Tidak ada satupun kejahatan narkoba yang kita toleransi, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengapresiasi kinerja personel Polresta Tangerang. “Saya atas nama pemerintah dan masyarakat kabupaten tangerang mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polresta Tangerang yang telah mengungkap para pelaku penyalahguna narkoba. Hal ini merupakan kebanggaan kita semua bahwa Polresta Tangerang adalah bagian dan pelindung dari masyarakat Kabupaten Tangerang. Semoga Polresta Tangerang diberikan lindungan oleh Allah dalam melakukan tugas dan kewajiban dalam melindungi masyarakat khususnya Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode cek warna oleh Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa keaslian narkotika. Adapun pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan kendaraan khusus pemusnah narkotika.
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda

























